Dilaporkan ke Komnas HAM, Jaksa Agung Menolak Disalahkan

Jumat, 12 Agustus 2016 – 19:53 WIB
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo merespons laporan yang menyeretnya ke Komisi Nasional HAM (Komnas HAM). Dia dilaporkan atas pelanggaran dalam pelaksanaan eksekusi mati jilid III, di Lapas Nusakambangan, 29 Juli silam. 

Prasetyo berkilah, pelaksanaan eksekusi mati sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurutnya, hal yang dilaporkan ke Komnas HAM, yakni dugaan pelanggaran terkait pengajuan grasi, sudah dianalisis oleh jaksa eksekutor.

BACA JUGA: Tim Pemeriksa SP3 Kasus Kahutla di Riau Belum Temukan Hasil

"Semua yang kami laksanakan adalah dengan pertimbangan yuridis yang sudah jelas. Tidak ada satu pun kami melaksanakan sesuatu yang tidak melalui pertimbangan matang," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (12/8).

Dalam kasus ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang dilakukan pengacara Suud Rusli, yakni Boyamin Saiman. Pengabulan itu terhadap UU No 5 Tahun 2010 atas perubahan UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, yang di mana terpidana mati tidak dapat dieksekusi mati setelah mengajukan grasi kepada presiden.

BACA JUGA: Polisi Nakal, Siap-Siap Sanksi dari Pak Tito

Meski begitu, kata mantan Politikus Nasional Demokrat (NasDem) ini, mengaku keputusan MK tersebut, tidak berlaku surut.

"Saya tahu persis itu bagian dengan masalah putusan MK. Itu pertama saya sampaikan bahwa kalau grasi itu di saat-saat terakhir eksekusi mati dilaksanakan. Kedua kalaupun ada keputusan dari MK tentang peniadaan waktu batasan pengajuan grasi, itu adalah putusan yang tidak berlaku surut," ujar Prasetyo.

BACA JUGA: Risma dan Ahok Saling Serang, Please Tetap Tenang ....

"Sementara mereka yang mengajukan grasi itu berdasarkan pada UU Pasal 7 dari UU nomor 5 tahun 2010, batas waktunya adalah satu tahun. Paling lambat diajukan setelah putusan ekstra atau inkrah," tambah Prasetyo.

Dalam eksekusi mati jilid III kemarin, ada empat orang yang sudah dieksekusi, yakni Fredi Budiman, Seck Osmane, Humprey Ejike dan Mikhael Titus. Prasetyo mengklaim, keempatnya sudah menyatakan dalam surat perjanjian, tidak sedang tidak dalam upaya mengajukan grasi kepada presiden.‎

"Sebelumnya yang bersangkutan juga sudah membuat pernyataan tidak akan mengajukan grasi. Jadi jangan disalah-salahkan kami," tandas Prasetyo.

Pada Kamis (11/8) kemarin, Jaksa Agung M Prasetyo, dilaporkan ke Komnas HAM terkait tidak sahnya pelaksanaan hukuman mati terhadap terpidana yang masuk dalam daftar eksekusi tahap III. 

Pasalnya, tiga terpidana yang sudah dieksekusi yaitu Fredi Budiman, Seck Osmane, dan Humprey Ejike tengah mengajukan pengampunan kepada Presiden berdasarkan UU No 5 Tahun 2010 atas perubahan UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi. 

Adapun laporan tersebut datang dari Boyamin Saiman, kuasa hukum Suud Rusli selaku pemohon uji materi UU Grasi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pengajuan Grasi maksimal setahun sejak inkrah dalam putusannya Juni 2016 lalu. 

"Dalam pasal 3 dan 13 UU Grasi dijelaskan bahwa seorang terpidana mati yang sedang mengajukan Grasi tidak dapat dieksekusi. Apalagi MK sudah mengabulkan gugatan terkait ketentuan pengajuan grasi," terang dia usai melaporkan Prasetyo ke Komnas HAM.

"Maka dari itu eksekusi tidak sah dan dapat dikategorikan sebagai tindakan penghilangan nyawa atau pembunuhan," tandasnya. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BIN Segera Diganti, Akom Bilang Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler