Begini Pandangan Guru Besar UI soal Status Kewarganegaraan Anggota ISIS

Selasa, 11 Februari 2020 – 08:09 WIB
Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ada pihak termasuk pejabat yang mengatakan bahwa ISIS bukanlah negara dan karenanya WNI yang bergabung di dalam tidak hilang kewarganegaraannya.

"Secara teoritis apakah ISIS negara ataupun tidak, memang dapat diperdebatkan," ujar Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Senin (10/2).

BACA JUGA: Sikap Tegas Politikus PKS Terhadap Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS

Sama seperti halnya Israel, apakah negara atau bukan? Menurut AS Israel adalah negara, tetapi tidak menurut Indonesia. Sebaliknya Indonesia menganggap Palestina adalah negara, sedangkan AS tidak menganggap demikian.

"Hal yang sama terjadi pada Republic of China (Taiwan). Masyarakat di Taiwan menyatakan dirinya sebagai negara, bahkan ada berbagai organ negara, seperti presiden," kata dia.

BACA JUGA: Masinton Pertanyakan Urgensi Pemulangan 660 WNI Eks ISIS

Namun Indonesia, AS dan banyak negara tidak mengakui Republic of China (RoC) sebagai negara. Negara-negara ini mengakui People's Republic of China (PRC) sebagai negara.

Menjadi pertanyaan bila ada WNI yang bergabung dengan tentara Israel apakah ia akan kehilangan kewarganegaraannya? Ini mengingat Israel bukanlah negara menurut Indonesia.

BACA JUGA: Pemuda Katolik Tolak WNI Eks ISIS ke Indonesia, Begini Alasannya

Atau apakah bila ada WNI yang ikut dalam latihan militer RoC maka yang bersangkutan tidak kehilangan kewarganegaraannya? Ini mengingat Indonesia mengakui PRC sebagai negara.

Bagaimana dengan ISIS?

"Bagi pengikut ISIS tentu ISIS dianggap negara, namun tidak demikian oleh Indonesia dan semua negara di dunia," jelas Hikmahanto.

Lalu tidakkah WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraannya?

Bila mencermati Pasal 23 ayat (d) UU Kewarganegaraan maka pembentuk UU saat itu sangat cermat menangkap kekisruhan apa yang dimaksud dengan "negara".

Oleh karenanya, lanjut Hikmahanto, pembentuk UU tidak menggunakan istilah "negara" dalam rumusan Pasal 23 huruf (d). Adapun yang digunakan adalah istilah "dinas tentara asing". Oleh karenanya istilah dinas tentara asing tidak berkaitan dengan "negara".

"Dinas tentara asing bisa mencakup tentara dari suatu negara yang diakui oleh Indonesia; atau tentara dari suatu negara yang tidak diakui oleh Indonesia; atau tentara dari sebuah pemberontak di suatu negara," kata Hikmahanto.

Oleh karenanya mereka yang tergabung dalam tentara ISIS telah hilang kewarganegaraannya karena bergabung dengan dinas tentara asing.

Kalaulah argumentasi di atas kurang meyakinkan apakah ISIS negara atau bukan? Pertanyaanya adalah apakah ISIS merupakan pemberontak dari pemerintahan yang sah atau tidak?

Bukankan salah satu tujuan ISIS adalah menggulingkan pemerintahan yang sah di Suriah dan Irak?

Bila demikian, tidakkah para WNI yang tergabung dalam ISIS sebenarnya masuk dalam pemberontak di suatu negara?

Oleh karenanya secara otomatis WNI yang tergabung dalam tentara ISIS akan kehilangan kewarganegaraannya.

Otomatis di sini karena merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan dan Pembatalan Kewarganegaraan.

Dalam Pasal 31 ayat (1) disebut "Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena..."

Kata "dengan sendirinya" berarti tidak perlu lagi ada proses lanjutan bila terpenuhi salah satu dari berbagai alasan yang ada

"Kalaulah ada proses lanjutan hal tersebut untuk tujuan administrasi belaka. Hal ini diatur dalam Pasal 32 hingga 34 PP 2 Tahun 2007," kata Hikmahanto. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler