jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memaparkan panduan salat Idulfitri yang diselenggarakan di masa pandemi virus corona.
Sebelum salat Id, kata Wiku, pelaksanaan takbiran dilakukan di masjid dengan maksimal 10 persen jamaah dari kapasitas tempat ibadah.
BACA JUGA: Simak Imbauan Penting dari Satgas Covid-19 Soal Ibadah pada Idulfitri
Kemudian, panitia harus mengetahui status zonasi di daerahnya karena salat Id hanya boleh dilakukan di daerah dengan zona kuning dan hijau.
"Panitia salat Idulfitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas Covid-19 daerah di tingkat desa/kelurahan," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (11/5).
BACA JUGA: Ada Kabar Mr. M Mengeruk Uang Triliunan di Kemenhan, Arief Desak Prabowo Jangan Diam
Dia juga meminta panitia salat Id untuk menyiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.
Berikut panduan pelaksanaan salat Id berdasarkan imbauan Satgas Covid-19:
BACA JUGA: Menurut AKBP Wahyu, Mbak R Melarikan Diri ke Kuala Lumpur
1. Tidak lebih dari 50 persen kapasitas masjid
2. Menyediakan alat pengecek suhu tubuh
3. Tidak diikuti lansia, orang sakit atau baru sembuh, dan orang yang baru datang dari perjalanan
4. Memakai masker dari awal datang sampai meninggalkan masjid
5. Mempersingkat khutbah (maksimal 20 menit) dengan menggunakan pembatas transparan
6. Menghindari jabat tangan dan sentuhan fisik dengan orang lain
Untuk aturan pasca salat Id, Wiku juga meminta masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarga terdekat saja, dan tidak menggelar kegiatan halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
"Silaturahmi dalam rangka Idulfitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat," imbau Prof Wiku. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih