jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Lina Mukherjee akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait kasus penistaan agama, Senin (10/7).
Dia mengaku akan ikhlas menjalani masa hukuman lantaran mengakui kesalahannya.
BACA JUGA: Lina Mukherjee Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Segera Ambil Langkah Ini
"Tidak mau mengulangi. Tetapi, kalau harus menerima ini, harus diterima dengan ikhlas," kata Lina Mukherjee.
Tiktokers dengan nama asli Lina Lutvia itu dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Palembang di Jalan Merdeka, 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
BACA JUGA: Akhirnya Ditahan, Lina Mukherjee: Harus Terima dengan Ikhlas
Diketahui, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Dia dilaporkan ke Polda Sumatra Selatan karena membuat konten makan kulit babi sambil baca bismillah, pada 15 Maret 2023 lalu.
BACA JUGA: Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Resmi Ditahan
Laporan didaftarkan oleh M. Syarif Hidayat yang merupakan seorang ustaz sekaligus advokat di Kota Palembang.
Lina Mukherjee sempat mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumsel pada 19 April 2023 lalu.
Pada 3 Mei 2023, dia sebagai tersangka datang mememuhi panggilan penyidik Polda Sumsel.
Dia pada saat itu tidak ditahan karena pertimbangan mengidap penyakit maag akut, dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Kini, tersangka kasus dugaan penistaan agama itu akhirnya ditahan di Lapas Perempuan.
Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu no 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi