Begini Penampilan Bupati Kuansing Andi Putra saat Tiba di Gedung KPK

Kamis, 21 Oktober 2021 – 09:55 WIB
Bupati Kuansing Andi Putra (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) yang terjaring OTT KPK terkait dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di daerah itu sudah dibawa ke Jakarta.

Sebelum dilakukan penahanan, Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Sempat Diwarnai Drama, Bupati Kuansing Akhirnya Diboyong KPK ke Jakarta

"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rutan masing-masing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu malam (20/10).

Usai pemeriksaan, Andi dan Sudarso yang diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (19/10), menjalani penahanan untuk 20 hari pertama sampai 7 November 2021.

BACA JUGA: 5 Fakta Bayung Lencir Membara saat Massa Bakar Tempat Rehat Tentara

Bupati Andi Putra ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Sudarso dijebloskan ke Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

OTT KPK ini terkait dengan pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tahun 2019-2024 yang mewajibkan perusahaan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

BACA JUGA: Jokowi ke Banjarmasin, KRI Badau 841 yang Dilengkapi Meriam Bersiaga

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Untuk memenuhi persyaratan itu, Sudarso mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta agar kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Sudarso dan Andi pun lantas mengadakan pertemuan membahas rencana tersebut.

Andi Putra saat itu menyampaikan kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing, dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta.

BACA JUGA: Penemuan Mayat di Rejang Lebong Bikin Gempar, Ada yang Aneh

Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta kepada bupati dari Partai Golkar itu. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler