jpnn.com, SURABAYA - Seorang wanita pemandu lagu di Surabaya berinisial DA melaporkan kasus dugaan pemerkosaan ke Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (29/3).
Mbak DA melaporkan kejadian pahit yang dialaminya didampingi sang kakak, Sukarjo.
BACA JUGA: Begini Nasib Oknum Satpol PP Surabaya Pemerkosa Mbak DA di Tempat Karaoke
Berikut fakta kasus dugaan pemerkosaan Mbak DA :
1. Pelaku Anggota Satpol PP
Mbak DA melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Jawa Timur berinisial KTI.
BACA JUGA: Dokter Terawan yang Dipecat IDI Masih Bisa Praktik?
2. Kejadian di Ruang Karaoke
Menurut kakak korban, Sukarjo, pemerkosaan terhadap adiknya berlangsung di sebuah ruangan kantor tempat karaoke.
Diberitakan JPNN Jatim (jatim.jpnn.com) pada Selasa (29/3), Mbak DA merupakan pemandu lagu di tempat hiburan malam tersebut.
BACA JUGA: 7 Fakta Kasus Ustaz AA yang Ditangkap di Tuban, Baca Nomor 2, Memalukan
3. Ada Bukti Rekaman CCTV
Pemerkosaan terhadap Mbak DA terekam jelas melalui rekaman closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas di ruang kantor tempat karaoke itu.
Versi korban, Kamera pengawas itu merekam detik-detik oknum Satpol PP itu menggagahinya.
Menurut Sukarjo, KTI menggagahi adiknya pada Sabtu (26/3) selepas waktu Subuh.
4. Mabuk Berat
Menurut Sukarjo, saat pemerkosaan terjadi adiknya dalam kondisi mabuk berat.
Karena mabuk berat, korban tidur di ruang kantor karaoke tempat dia bekerja.
"Kemudian, datanglah oknum Satpol PP yang dalam kondisi mabuk juga ke tempat karaoke korban,” ungkap Sukarjo.
5. Diperkosa Dua Kali
Korban mengaku baru merasakan ada yang aneh dengan kondisi tubuhnya setelah terbangun.
Penasaran, DA lantas mengecek rekaman CCTV yang ada di ruangan tersebut.
"Setelah dilihat, ternyata dia mengalami tindakan asusila dari anggota Satpol PP itu,” ujar Sukarjo.
Berdasarkan rekaman CCTV itu, oknum Satpol PP itu disebut memerkosa Mbak DA sebanyak dua kali.
“Kejadiannya sekitar pukul 05.27 WIB, subuh,” lanjut Sukarjo.
6. Masih Diselidiki Polisi
Kasus pemerkosaan itu sudah dilaporkan Sukarjo bersama Mbak DA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut.
Kasus itu pun masih dalam penyelidikan Polrestabes Surabaya.
"Sudah kami terima laporannya," kata Wulan.
7. KTI Diberhentikan
Oknum anggota Satpol PP Surabaya berinisial KTI yang diduga memerkosa pemandu lagu berinisial Mbak DA, telah diberhentikan sementara dari pekerjaanya pada Selasa (29/3).
Pemberhentian sementara KTI disampaikan Camat Semampir Yongki Kuspriyanto.
"Diberhentikan mulai hari ini,” kata Yongki diberitakan JPNN Jatim (jatim.jpnn.com), kemarin. (mcr23/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam