jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menyatakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dilakukan demi penyempurnaan dan penguatan lembaga antirasuah tersebut.
Alasannya, kata dia, UU KPK ini dibuat di masa euforia reformasi setelah terkungkung selama 32 tahun Pemerintahan Orde Baru (Orba). Namun, dalam perjalanannya telah terjadi banyak penyimpangan yang dilakukan oleh oknum KPK. Selain itu, KPK juga telah beberapa kali kalah di praperadilan dalam penetapan tersangka.
BACA JUGA: Ketua DPR Klaim Revisi UU KPK Untuk Penguatan
“Bercermin dari hal itu, sebaiknya revisi dilakukan pada beberapa hal untuk memperkuat KPK,” kata Chairul Huda, di Jakarta, Rabu (17/2).
Ia menyebutkan, KPK tidak bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, kata dia, KPK sudah pernah kalah di praperadilan, maka revisinya bisa menambahkan bahwa KPK tidak berwenang menetapkan SP3, kecuali atas perintah pengadilan.
BACA JUGA: Anak Buah SBY Curiga Ada Niat Jahat di Balik Revisi UU KPK
Hal lain yang juga perlu direvisi, ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini adalah keberadaan penyidik KPK.
“Soal penyidik ini juga menjadi masalah. Dalam kasus Hadi Poernomo, KPK kalah karena keabsahan penyidik yang tidak lagi punya kewenangan sebagai penyidik. Ini kan bisa direvisi, diberikan kewenangan mengangkat penyidik independen,” saran Chairul Huda.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Tok Tok Tok... Dua Tahun Penjara untuk Bekas Anak Buah OCK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akom dan Novanto Lagi Perang Dingin?
Redaktur : Tim Redaksi