Begini Pengakuan 13 ASN Kepada Hakim Soal Dugaan Kelakuan Novi Rahman

Senin, 11 Oktober 2021 – 23:17 WIB
Sidang lanjutan perkara jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat digelar secara daring, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/10/2021). ANTARA/Hanif Nashrullah

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) harus berurusan dengan proses persidangan Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Kepada majelis hakim ke-13 ASN tersebut mengaku dimintai sejumlah uang.

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Marah-marah, Penyebabnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Mereka dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/10).

Menurut Ketua majelis hakim I Ketut Suarta, saksi masing-masing baru naik jabatan menjadi kepala seksi kecamatan, sekretaris camat, kepala desa, hingga camat.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Nasib Azis Syamsuddin dari KPK, Diperpanjang!

I Ketut Suarta menambahkan sengaja menghadirkan masing-masing saksi ASN dalam persidangan.

Kepada majelis hakim sejumlah saksi mengaku telah dimintai uang beragam mulai Rp 15 juta hingga Rp 50 juta.

BACA JUGA: Banyak juga Amunisi Pistol Aktif yang Diserahkan Warga ke TNI, Semoga Tak Ada Lagi

"Uang itu diberikan kepada siapa?" ujar I Ketut Suarta bertanya kepada para saksi.

Para saksi menjawab seragam, uang itu diminta oleh seseorang yang disebut dengan panggilan Bapak.

Salah satu saksi adalah ASN Suwardi yang baru saja naik jabatan menjadi Sekretaris Kecamatan Pace.

Dia mengaku setelah menjabat didatangi Kepala Desa (Kades) Bodor Darmadi, di wilayah kecamatan setempat, yang meminta uang senilai Rp 15 juta.

"Katanya uang itu sebagai ucapan terima kasih untuk diberikan kepada 'Bapak'," katanya.

Kades Bodor Darmadi turut dihadirkan dalam persidangan.

Dia mengisahkan semula dipanggil secara khusus oleh Camat Pace, bersama dua kades dari Desa Kepanjen dan Banaran, Nganjuk.

"Saat itu saya melihat ada kresek hitam berisi uang senilai Rp 50 juta di ruangan Pak Camat. Kata Pak Camat itu uang titipan untuk 'Bapak'," katanya pula.

Saksi lainnya adalah ASN Yoyo Mulya Mintaryo yang pada 1 April 2021 dilantik menjadi Kepala Seksi di Kecamatan Tanjung Anom, Nganjuk, mengakui hal yang sama.

"Usai pelantikan, oleh Pak Camat Tanjung Anom Edi Srijianto dimintai uang Rp 40 juta. Katanya sebagai tanda syukuran untuk diberikan kepada Bapak," kata dia.

Terdakwa Bupati nonaktif Novi Rahman Hidhayat yang mengikuti persidangan secara daring menyatakan tidak pernah meminta uang sebagaimana dalam dakwaan.

"Saya tidak pernah meminta uang. Pembelaan selanjutnya akan saya sampaikan nanti dalam pleidoi melalui kuasa hukum," katanya.

Novi Rahman Hidayat menjadi terdakwa setelah tertangkap tangan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 9 Mei 2021 lalu.

Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

JPU dari Kejaksaan Negeri Nganjuk Andie Wicaksono mendakwa Novi telah menyalahgunakan kekuasaannya.

Terdakwa Novi dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler