jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kabar terbaru terkait nasib mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ).
Lembaga antirasuah itu memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) selama 40 hari ke depan.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Marah-marah, Penyebabnya Bikin Geleng-geleng Kepala
"Hari ini, penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ untuk 40 hari ke depan."
"Terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 22 November 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/10).
BACA JUGA: Cara Jitu Mengobati Dengkuran Saat Tidur, Sederhana Sekali
Azis merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Azis saat ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Efektivitas Vaksin ini Cegah COVID-19 Hanya 47 Persen Setelah 6 Bulan
Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dengan memanggil dan memeriksa para saksi yang terkait kasus tersebut.
"Tim penyidik segera menyelesaikan berkas perkara tersangka dimaksud," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menahan Azis selama 20 hari pertama sejak 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 pasca diumumkan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar.
Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki oleh KPK.
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang