Begini Pengakuan Pria di Inhu yang Tega Membunuh Bosnya, Ya Tuhan

Rabu, 03 Mei 2023 – 09:41 WIB
Kasatreskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawam menunjukkan kayu balok yang digunakan MI untuk menghabisi bos nya. Foto:Humas Polres Inhu.

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang buruh bangunan berinisial MI (21) yang membunuh bosnya di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi bosnya itu lantaran kesal sering dimarahi korban yang merupakan kepala tukang bernama Suyanto.

BACA JUGA: 2 Begal Sadis yang Perkosa Ibu Muda di Kampar Ditangkap, Nih Tampangnya

Dia tewas dibunuh anak buahnya, MI menggunakan balok kayu saat sedang bekerja di Pangkalan Kasai pada Sabtu (15/4).

Setelah Tim Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan MI.

BACA JUGA: Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan di Cianjur Ditangkap Polisi, Motifnya Ternyata

Polisi pun menangkap tersangka pembunuhan itu pada Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan, perumahan Witayu Jalan Palas, Pekanbaru.

Seusai ditangkap, MI mengaku telah membunuh Suyanto yang merupakan bosnya sebagai buruh tukang bangunan.

BACA JUGA: Kejati Riau Setop Pengusutan Korupsi Bansos di Siak, Ini Alasannya

“Motifnya dendam. Pelaku merasa sakit hati sering dimarahi korban ketika berkerja. Kemudian, ada juga upah kerja pelaku masih ada yang belum dibayarkan korban,” kata Kasatreskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan Rabu (3/5).

Pembunuhan itu dilakukan MI saat dia bersama Suyanto sama-sama sedang mengerjakan proyek rehab bangunan di lokasi kejadian.

Mereka kemudian bekerja mengecat dan membobol ruangan tengah serta merapikan bagian yang lapuk di rumah milik warga di Kelurahan Pangkalan Kasai.

Saat sedang bekerja, MI tiba-tiba mendatangi Suyanto dengan membawa dua balok kayu.

"Pelaku langsung memukul korban sampai korbannya terkapar dan akhirnya meninggal dunia. Saksi yang melihat hal itu langsung lari ke luar rumah untuk meminta pertolongan,” pungkasnya.

Atas perbuatan itu, MI dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, atau hukuman mati. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler