Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan di Cianjur Ditangkap Polisi, Motifnya Ternyata

Selasa, 02 Mei 2023 – 21:25 WIB
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Cianjur, tertkait pembunuhan yang dilakukan kakak beradik warga Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Selasa (2/5/2023).(ANTARA/Ahmad Fikri).

jpnn.com - CIANJUR - Polisi menangkap kakak beradik warga, Kampung Tipar, Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat, pelaku pembunuhan terhadap Cepi Abudrohman (53).

Cepi sebelumnya ditemukan bersimbah darah dengan luka bacokan, tidak jauh dari rumahnya di Kampung Tipar, Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jabar.

BACA JUGA: Pelaku Percobaan Pembunuhan Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Lihat

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawa mengatakan kakak beradik Hadnan alias Iip dan Saepudin alias Epot, itu ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban.

Keduaya ditangkap tanpa perlawanan selang empat hari setelah melakukan aksinya.

BACA JUGA: Tegas! MA Tolak Kasasi yang Diajukan Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait tewasnya seorang warga bersimbah darah dengan luka bacokan di sekujur tubuhnya. Korban tewas tersungkur di pinggir kolam yang berjarak beberapa meter dari rumahnya," kata Aszhari di Cianjur, Selasa (2/5).

Keduanya mengaku menyimpan dendam terhadap korban yang melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Hadnan dan meludahi istri Saepudin beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Pacar Hamil, Pelajar SMK Melakukan Pembunuhan dengan Cara Sadis

Oleh karena itu, keduanya berniat membalas dendam atas perbuatan korban saat melihat Cepi yang sedang berada di pinggir kolam. “

Keduanya mengaku menyimpan dendam terhadap korban,” jelasnya.

Pelaku langsung melayangkan senjata tajam ke beberapa bagian tubuh korban hingga Cepi tersungkur bersimbah darah.

Melihat korban tersungkur, kedua pelaku meninggalkannya dalam kondisi sekarat.

"Saat bertemu di pinggir kolam, pelaku langsung menyerangnya dengan senjata tajam. Korban yang mendapat bacokan senjata tajam kehabisan darah dan meninggal dunia di pinggir kolam," katanya.

Dia menjelaskan pelaku akan dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Saat ini, keduanya sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seperti diberitakan, warga Kampung Tipar, Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Minggu (23/4) digegerkan dengan temuan jasad pria bersimbah darah atas nama Cepi Abdurohman, dengan luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya yang diduga korban pembunuhan.

Warga yang mendapati hal tersebut melaporkan temuan jasad korban ke pihak kepolisian.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua pelaku yang merupakan kakak beradik warga kampung yang sama. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler