Begini Penjelasan Bea Cukai Tentang Registrasi dan Pemblokiran Akses Kepabeanan

Selasa, 16 November 2021 – 22:26 WIB
Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat akan ketentuan registrasi kepabeanan dan pemblokiran akses kepabeanan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Layanan contact center Bravo Bea Cukai 1500225 sering menerima pernyataan tentang registrasi dan pemblokiran akses kepabeanan.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan berdasarkan data 2020, dari sekitar 223 ribu pertanyaan yang masuk ke Bravo Bea Cukai terdapat 11.025 pertanyaan registrasi kepabeanan, termasuk pemblokiran.

BACA JUGA: Bea Cukai Adakan Audiensi Terkait Ketentuan Kepabeanan ke Pengguna Jasa

"Hal ini menjadi pertanyaan terbanyak ketiga setelah barang kiriman dan status pemberitahuan impor barang (PIB)," kata Firman, Selasa (16/11).

Firman menjelaskan Bea Cukai terus berupaya mengedukasi masyarakat akan ketentuan registrasi kepabeanan dan pemblokiran akses kepabeanan.

BACA JUGA: TOP! Bea Cukai Batam Catat Rekor Waktu Penyelesaian Proses Kepabeanan Barang Kiriman

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2019, pengguna jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan registrasi kepabeanan ke Bea Cukai.

Untuk selanjutnya mendapatkan akses kepabeanannya, yaitu akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan, baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

BACA JUGA: Bea Cukai Meresmikan Pos Bantu di Tolitoli untuk Tingkatkan Layanan Kepabeanan

"Sederhananya, seseorang harus registrasi dulu sebelum bisa mengakses layanan kepabeanan sebagai eksportir, importir, dan PPJK," jelasnya.

Registrasi ini juga diperlukan untuk dapat memenuhi kewajiban pabean, seperti melakukan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, serta pungutan lainnya terkait impor dan ekspor, pemeriksaan barang, dan penelitian dokumen.

Firman menerangkan mengenai pemblokiran akses kepabeanan merupakan salah satu risiko dari didapatkannya akses kepabeanan.

Hal ini didasari aturan dalam UU Kepabeanan yang menyebutkan pejabat Bea Cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan undang-undang.

Pemblokiran akses kepabeanan adalah tindakan pejabat Bea Cukai untuk tidak melayani kegiatan kepabeanan dengan menutup akses kepabeanan yang dimiliki pengguna jasa kepabeanan.

"Jadi yang diblokir itu akses kepabeanannya," tegasnya.

Dia menyampaikan ketika terjadi pemblokiran, kegiatan kepabeanannya tidak akan dilanjutkan atau dilayani oleh Bea Cukai.

Hal ini menjadi salah satu komponen monitoring dan evaluasi, karena pemblokiran sendiri merupakan rekam jejak pelanggaran yang tersimpan pada basis data Bea Cukai yang digunakan sebagai salah satu parameter pengawasan.

Firman mengatakan dengan adanya pemblokiran, dalam kondisi tertentu dapat dilakukan penelitian lapangan, yaitu pengumpulan informasi terkait eksistensi.

"Pemblokiran juga dipakai sebagai salah satu komponen dalam melihat perundang-undangan, sekaligus evaluasi internal Bea Cukai dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Firman menyebutkan terdapat dua macam pelanggaran di bidang kepabeanan, yaitu pelanggaran administratif berupa tidak menyampaikan dokumen pelengkap pabean atau tidak membayar tagihan bea masuk dan PDRI, dan pelanggaran pidana berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dan penyembunyian barang impor dengan melawan hukum.

Menurutnya, pemblokiran juga tidak menggugurkan kewajiban pengguna jasa dalam pemenuhan kewajibannya atas peraturan perundang-undangan.

"Setiap pemblokiran pasti akan kami sampaikan ke pengguna jasa melalui portal Bea Cukai. Namun, pengguna jasa banyak yang baru mengetahui diblokir setelah dapat nota penolakan, padahal seharusnya setiap sebelum melakukan kegiatan harus mengecek terlebih dahulu di portal Bea Cukai apakah diblokir atau tidak," sebutnya.

Dia pun mengungkapkan beberapa syarat pembukaan blokir akses kepabeanan, yaitu telah melakukan perubahan data eksistensi dan susunan penanggung jawab, telah melakukan perubahan data dalam jangka waktu tertentu berdasarkan hasil penelitian, dan telah aktif melakukan kegiatan kepabeanan.

"Adapun pembukaan blokir sementara terbatas (PPST) diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan yang diblokir akses kepabeanannya, kecuali blokir karena tidak melunasi pungutan negara dalam rangka impor, ekspor, dan cukai," jelasnya.

Firman menambahkan untuk memahami prosedur pembukaan blokir akses kepabeanan, pengguna jasa harus mengetahui tools-nya dan mengenali jenis blokirnya. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Indonesia dan Malaysia Sepakat Optimalkan Kerja Sama Kepabeanan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler