jpnn.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk menjelaskan perpindahan 32,32 persen saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN), yang diklaim milik PT Aryaputra Teguharta (APT).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD Nyoman Yetna mengatakan, tim BEI menjelaskan proses perpindahan kepemilikan saham BFIN dari periode tertentu hingga saat ini kepada Mabes Polri.
BACA JUGA: Polri Akan Bubarkan Deklarasi Pendukung Capres Tanpa Izin
Menurutnya, semua proses perpindahan tersebut telah dilaporkan oleh BFIN kepada bursa, sesuai dengan good corporate governance (GCG). Sehingga laporan perpindahan itu dapat diterima oleh BEI.
“Intinya secara substansi yang ditanyakan dari laporan keuangan bisa dilihat perubahan atas pemilikan saham. Bursa menjelaskan perubahan dari periode ke periode seperti apa,” kata Nyoman, Jumat (31/8).
BACA JUGA: Polri Bolehkan Gerakan #2019GantiPresiden, Tapi Ada Syarat
Seperti diketahui, selain menggugat Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan akta kepemilikan BFI di PTUN Jakarta, APT juga mengajukan laporan pidana di Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, APT juga mengancam untuk menggugat BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika otoritas bursa tersebut tidak memenuhi permintaan APT dengan mensuspend dan mendelisting saham BFIN.
BACA JUGA: Bersama Mabes Polri, Komix Herbal Berbagi Kurban
Namun, baik BEI maupun OJK secara tegas menolak permintaan tanpa dasar dari APT itu.
"Sepanjang kasus hukum yang ada tidak mengakibatkan dampak pada peran bursa di atas, maka perdagangan efek dapat terus berlangsung," ujar Nyoman beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data BKPM, APT merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan izin Nomor 2/1/PPM/V/PMA/2011 yang kemudian diubah menjadi Izin Prinsip dengan Nomor 713/1/IP/PMA/2017.
APT dimiliki oleh Media Horizon Limited, dan Singa Finance Company Limited. Kedua perusahaan tersebut berada di offshores Incorporations Centre, Victoria, Mahe, Negara Republik Seychelles.
Saat ini APT berkantor di sebuah ruko di Komplek Rukan Atap Merah Blok E 6, Jln Pecenongan 72 RT 002 RW 004 Kelurahan Kebon Kelapa, Kec Gambir Jakarta Pusat, sebuah kawasan perkantoran yang dikelola oleh PT Sanggraha Dhika, anak usaha PT Arthavest Tbk.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Danjen Kopassus Berharap Polri Makin Dicintai Rakyat
Redaktur & Reporter : Yessy