Polri Bolehkan Gerakan #2019GantiPresiden, Tapi Ada Syarat

Kamis, 30 Agustus 2018 – 21:34 WIB
Petugas Kepolisian berupaya melerai bentrok massa pendukung #2019GantiPresiden dengan anggota Banser di Surabaya, Minggu (26/8). Foto: Moh Mukit/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan polisi sebenarnya tak melarang adanya deklarasi #GantiPresiden di sejumlah wilayah di Indonesia.

Namun, karena ada penolakan dari kelompok massa berbeda, polisi mengambil jalan tengah.

BACA JUGA: Habib Novel Sebut Persekusi #2019GantiPresiden Bisa Dipidana

“Aksi #2019GantiPresiden ini kalau dia sendiri saja dan tidak ada kelompok lain yang menolak tidak masalah. Tetapi, menjadi masalah kalau dia deklarasi di satu kota dan ada kelompok yang bertolak belakang dengan dia,” kata Setyo, Kamis (30/8).

Dengan pembubaran oleh Polri, maka bisa meminimalisir potensi konflik.

BACA JUGA: Awas, Gerakan #2019GantiPresiden Rawan Disusupi

Dia pun membantah tuduhan Polri hanya mendukung gerakan yang menolak #2019GantiPresiden. Menurut dia, pihak pro maupun kontra semuanya diimbau agar tidak anarkistis.

“Dua-duanya diimbau tidak melakukan aksi supaya tidak benturan. Di Karawang juga sudah diingatkan. Kalau terjadi benturan nanti polisi lagi yang disalahkan,” tegas dia:

BACA JUGA: Deklarasi #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi Dibatalkan

Setyo mengatakan, pihaknya tak membubarkan aksi #2019TetapJokowi karena sejauh ini tak ada massa yang menolak gerakan tersebut.

“Sama dengan kegiatan konser untuk Lombok, ada yang nolak gak? Kalau enggak oke jalan, begitu ada yang nolak oh tunggu dulu, polisi melakukan penilaian dulu,” ujar dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komentari #2019GantiPresiden, Kapitra Ampera Bela Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler