Begini Peran Jimmy Sutopo di Balik Patgulipat Megakorupsi Asabri Rp 23,73 Triliun

Selasa, 16 Februari 2021 – 09:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto berbincang usai gelar perkara kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS) dijerat Kejaksaan Agung sebagai tersangka kesembilan dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero).

Dari penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jimmy Sutopo memiliki peran sentral di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung: Teman-Teman, Ini Tersangka Kesembilan Kasus ASABRI

Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (tengah) saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT. Asabri. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung).

BACA JUGA: Begini Modus Lukman Hakim Menilap Dana Bansos Kemensos

Leonard membeberkan adanya kesepakatan culas antara Benny Tjokro alias BT dengan Jimmy Sutopo dalam pengaturan jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT kepada Asabri.

Modusnya, Jimmy Sutopo menyiapkan nominee, dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas, serta menunjuk perusahaan sekuritasnya.

BACA JUGA: Setyawan Datang ke Kamar untuk Berbuat Begituan dengan Dwi Farica, Menggemparkan!

Berikutnya, Jimmy melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee, baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh Asabri sebagai hasil manipulasi harga.

Kemudian, Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf Benny Tjokro untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar-masuk dana.

Dana tersebut digunakan baik untuk kepentingan pribadi dengan menyamarkan asal usul harta kekayaan, maupun membelanjakan uang hasil korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Jadi ini (JS) tersangka pertama (dalam kasus Asabri) yang disangkakan dalam perkara TPPU," kata Leonard di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/2) malam.

Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Asabri ini.

Kesembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Berikutnya Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono.

Selanjutnya Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

BACA JUGA: Posisi Tante FS Terlacak, Tak Berkutik saat Ditangkap

Dua lainnya adalah Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Jauh lebih besar dibanding kerugian negara dalam kasus PT Jiwasraya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler