Kejaksaan Agung: Teman-Teman, Ini Tersangka Kesembilan Kasus ASABRI

Senin, 15 Februari 2021 – 21:55 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero). Tersangka anyar itu adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationsip, Jimmy Sutopo (JS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara (ekspose di Kejagung).

BACA JUGA: MAKI Minta Kejagung Serius Usut Peran Tan Kian di Kasus ASABRI

"Jadi teman-teman, ini tersangka yang kesembilan PT ASABRI (Persero)," kata Leonard kepada wartawan dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (15/2).

Dia mengatakan, tersangka yang dijerat itu merupakan pihak yang berkomplot secara langsung dengan tersangka Benny Tjokrosaputro dalam memainkan nilai saham perusahaan pelat merah itu.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Sita Mobil Ferrari dan Kapal Tanker Terkait Kasus ASABRI

Kata Leonard, Jimmy melaksanakan instruksi dari Bentjok untuk menetapkan harga dan transaksi jual beli saham pada akun rekening dana nasabah (RDN) yang dibeli Asabri.

JS pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dia ditempatkan di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang cabang Rutan KPK.

BACA JUGA: Rugikan Negara Rp 23,7 Triliun, Kejagung Sasar Tersangka Lain di Kasus Korupsi Asabri

JS menjadi tersangka pertama yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik kejaksaan. Pasalnya, JS diduga kuat menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan dari tindak pidana korupsi.

"Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham saudara BT," kata dia.

"Untuk selanjutnya, melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi, serta perbuatan lain yang teramsuk dalam skema tindak pidana pencucian uang," tambahnya lagi.

Sebelumnya, setidaknya ada delapan orang tersangka yang dijerat Kejagung. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.

Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi.

Para tersangka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat. Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi dan Heru Hidayat didapuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu.

Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp 23,7 triliun. Hal ini membuat Asabri menjadi salah satu kasus megakorupsi di Indonesia. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler