Setyawan Datang ke Kamar untuk Berbuat Begituan dengan Dwi Farica, Menggemparkan!

Selasa, 16 Februari 2021 – 08:16 WIB
Konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan seorang perempuan di Markas Polda Bali, Denpasar, Senin (15/02/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Bali

jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali menangkap pria bernama Wahyu Dwi Setyawan (24) yang diduga sebagai pelaku  pembunuhan terhadap seorang perempuan asal Subang, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Djuhandhani R Puro mengatakan, aksi pembunuhan yang dilakukan residivis tersebut sudah direncanakan.

BACA JUGA: Lokasi Prostitusi Dipindah di Luar Kota, Para PSK Protes, Takut Kehilangan Pelanggan

“Pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku. Dalam hal ini pelaku juga sudah menyiapkan pisau jenis kerambit untuk menguasai barang-barang milik korban,” kata Kombes Pol Djuhandhani R Puro, saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/2).

Kombes Djuhandhani mengatakan, pembunuhan berencana terlihat ketika Setyawan memiliki niatan sejak awal mendatangi korban dengan membawa senjata.

Selain itu, dia mendekati korban yang bernama Dwi Farica Lestari (24) untuk mengambil barang-barang miliknya.

BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan Remaja di Kamar Hotel Ditangkap, Akui Terlibat Prostitusi Online

Setyawan merupakan residivis kasus pencurian dan dipenjara selama sembilan bulan. Kasus pencurian dilakukan awal 2016 di suatu konter handphone di Jember, Jawa Timur.

Puro mengatakan, selama tinggal di Bali, Setyawan bekerja di toko bangunan.

BACA JUGA: Dino Patti Djalal Ungkap Modus Mafia Tanah Mencari Mangsa, Memang Mengerikan

Kemudian, pelaku juga pernah terdaftar sebagai ojek online. Namun dalam perkara ini pelaku tidak ada hubungannya dengan ojek online.

"Pelaku mengenal korban melalui komunikasi sebuah aplikasi prostitusi online. Dari komunikasi itu, pelaku tahu barang-barang yang dipakai korban bernilai harganya sehingga timbul niat pencurian itu," jelasnya.

Sebelumnya, Setyawan diketahui melakukan pembunuhan di suatu homestay di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, pada Sabtu (16/01).

Ia datang ke lokasi pembunuhan dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian saat tiba di lokasi, pelaku langsung menuju kamar lantai II yang ditempati korban dengan kesepakatan melakukan perbuatan terlarang.

Saat itu, dia mengambil handphone dan dompet milik korban. Namun korban yang mengetahui aksi pelaku, langsung langsung berteriak minta tolong. Pelaku langsung membekap korban dari belakang.

Selanjutnya tangan kanan mengambil senjata tajam jenis kerambit dari saku celana yang berada di atas tempat tidur.

Sehingga ada luka tusukan pada tubuh korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan laporan itu polisi langsung menyelidiki pelaku hingga ke Jawa Timur. Setyawan ditangkap pada Jumat (12/02) pukul 20.00 WITA saat bersembunyi di rumah mertuanya, di Kelurahan Kraton, Kencong, Jember, Jawa Timur.

"Kami kenakan pasal pembunuhan berencana dan juga 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun,” kata Puro. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler