jpnn.com, JAKARTA - Akademisi sekaligus pengusaha Ari Arisman mengatakan pengguna marketplace dari generasi milenial memliki krisis loyalitas.
Dia mendapati berbagai keunikan perilaku pengguna marketplace, khususnya generasi milenial setelah melakukan penelitian dengan membuat model loyalitas.
BACA JUGA: Penipuan di Facebook Marketplace Makin Marak, Ini Cara untuk Menghindarinya
Dari penelitian itu, Ari menemukan kualitas layanan berbasis elektronik menjadi hal paling fundamental dalam proses penyampaian nilai perusahaan kepada pengguna marketplace.
Pengguna marketplace akan menilai beberapa aspek utama yang diberikan perusahaan terutama dari kualitas informasi.
BACA JUGA: Kemendag Tutup 6.678 Marketplace MinyaKita yang Melanggar Aturan
Oleh karena itu, marketplace harus bisa mengakomodir kebutuhan penggunanya, baik dari keakuratan, relevansi, ketepatan waktu, dan kelengkapannya.
"Marketplace juga harus memberikan jaminan keamanan yang baik agar pengguna merasa rasa aman, ujar Ari, dalam keterangannya, Sabtu (8/7).
BACA JUGA: Kemenparekraf Ajak Marketplace Berantas Penjualan Barang Bajakan
Fitur navigasi dan akses yang murah, serta Kelengkapan fungsi transaksi yang diberikan oleh penyedia layanan marketplace juga menjadi dasar evaluasi oleh setiap pengguna yang dianggap sebagai keutamaan fungsional dari website/aplikasi marketplace.
"Pengguna marketplace akan menilai bahwa penyedia layanan harus memberikan fasilitas penciptaan relasi konsumen yang baik," lanjut Ari.
Penilaian lain dari pengguna juga dapat dilihat dari kemampuan website/aplikasi merespons pemenuhan kebutuhan pengguna dengan memastikan setiap transaksi setiap produk harus benar sampai ke tangan pembelinya. .
Mennurut Ari, model loyalitas ini juga memberikan gambaran perilaku generasi milenial yang cenderung sulit diprediksi.
Hal itu dapat dijadikan pertimbangan tambahan bagi pemerintah khususnya dalam membuat regulasi atau peraturan yang mampu mengakomodasi transaksi elektronik yang sampai saat ini masih perlu diperbaiki. .
Salah satu kebijakan yang relevan dengan penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ini dapat dikembangkan dengan menambahkan berbagai parameter baru dalam transaksi digital," tutur Ari Arisman. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh