Begini Persiapan PN Bandung Menjelang Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Jumat, 21 Juni 2024 – 18:55 WIB
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam, akan menjalani sidang gugatan praperadilan. 

Gugatan ini berkaitan dengan penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar

Sidang itu pun rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024).

BACA JUGA: Gegara Kasus Vina, Hotman Paris Dituding Terima Suap dari Bupati Cirebon, Waduh

Menjelang sidang praperadilan, Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih memastikan jajarannya sudah menyiapkan pola pengamanan untuk kelancaran sidang.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan polisi untuk rencana pengamanan sidang tersebut.

BACA JUGA: Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina, Lihat

“Menyangkut pengamanan, sudah kami koordinasikan secara lengkap. Bahwa pengamanan internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisain dan aparat keamanan lainnya,” katanya, Jumat (21/6/2024).

Gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

BACA JUGA: Kejagung Angkat Bicara soal Jaksa yang Menangani Kasus Vina Cirebon

Hakim yang akan menangani sidang tersebut yaitu Hakim Tunggal Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.

Berdasarkan agendanya, praperadilan Pegi akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Dia memastikan, PN Bandung akan independen dalam menangani perkara gugatan tersebut.

"Proses mengadili di pengadilan ini adalah independen dan bebas, tidak diperkenankan siapa pun mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut," ujarnya.

"Oleh karena itu, saya tetap minta dan mohon, percayakan ke pengadilan sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung,” lanjutnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat merespons gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan alias Perong di kasus Vina Cirebon.

Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus pun memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Bapak Kapolda Jabar telah memerintah untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jawa Barat, dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS ataupun kuasa hukumnya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (12/6/2024).

"Tim sudah dibentuk, tentunya kami akan menghadapi, menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan. Namun sampai saat ini, kami dari Polda Jabar belum menerima pemberitahuan dari pengadilan," tandasnya. (mcr27/jpnn) 


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler