Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina, Lihat

Kamis, 20 Juni 2024 – 12:19 WIB
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar saat melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong ke Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Berkas perkara Pegi Setiawan diantar langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

BACA JUGA: Kejagung Angkat Bicara soal Jaksa yang Menangani Kasus Vina Cirebon

Pelimpahan berkas itu terkait perkara pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016.

Pantauan JPNN, berkas perkara yang dibawa penyidik terlihat sangat tebal dalam satu bundel dengan cover berwarna merah.

BACA JUGA: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan, Ini Reaksi Pengacara

Berkas perkara tersangka pembunuhan Vina Cirebon diterima langsung oleh petugas dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kasipenkum Kejati Nur Sricahyawijaya mengatakan, setelah diserahkan ke kejaksaan, jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas selama 14 hari kerja.

BACA JUGA: Nasib Pegi Setiawan di Kasus Vina, Irjen Sandi Singgung Nama Robi Irawan

"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP," kata Cahya ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/6/2024).

"Dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirimkan tadi," lanjutnya.

Menurut Cahya, apabila jaksa peneliti menemukan adanya ketidaklengkapan berkas dalam pemeriksaan, maka berkasnya akan dikembalikan kepada polisi untuk dilengkapi.

Bila sudah lengkap, Kejaksaan akan menerbitkan P-21 dan segera menerima pelimpahan barang bukti dan juga tersangka.

"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik kalau berkas belum lengkap," ujarnya.

"Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kami akan menerima tersangka dan barang bukti," sambungnya.

Cahya menuturkan, total ada enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara Pegi Setiawan.

"Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa yang menangani sebanyak enam orang," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik dari ditreskrimum sudah melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jabar.

"Saya sampaikan terkait penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di Kejati untuk penyerahan berkas," kata Jules.

"Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," tuturnya.

Jules mengatakan, saat ini proses pemberkasan kasus telah memasuki tahap pertama. Nantinya penyidik menunggu jawaban dari Kejaksaan, apakah dilanjutkan dengan tahap dua atau berkas dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

"Ya, jadi untuk tahap pertama kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yg menyerahkan ke pihak kejaksaan," ucapnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler