jpnn.com, JAKARTA - Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, berencana kembali melakukan pengoperasian penerbangan, Minggu (10/5).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menekankan bahwa seluruh layanan maskapainya berdasar pada aturan yang telah diterbitkan yakni Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
BACA JUGA: Lion Air tak Layani Refund Tiket Tunai Selama Corona
Kemudian, SE Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idulfitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang,” kata Danang, Jumat (8/5).
BACA JUGA: MUI Desak Presiden Jokowi Batalkan Peraturan Pelonggaran Transportasi
Pertama, persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta ialah menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan atau rumah sakit atau puskesmas atau klinik kesehatan.
“Menunjukkan surat tugas bagi aparatur sipil negara, TNI, Polri, yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon dua.
BACA JUGA: Rizal Ramli Kritik Langkah Menhub yang Membuka Kembali Transportasi Umum
Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN atau BUMD, UPT, Satker, organisasi non-pemerintah atau lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor,” ungkapnya.
Danang mengatakan bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.
“Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah), dan melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan),” ujar Danang.
Dia menambahkan untuk persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, mencakup syarat menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test atau PCR test atau surat keterangan sehat dari dinkes, RS, puskesmas, klinik kesehatan.
Kemudian, menunjukkan identitas diri atau KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, surat rujukan dari RS untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
“Surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia),” kata Danang.
Dia menambahkan untuk persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test ata PCR test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, RS, puskesmas, klinik kesehatan.
Kemudian, menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal), surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
“Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar). Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas,” ujarnya.
Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri, termasuk menggunakan masker sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud,” kata Danang. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy