Begini Prosedur Ujian Nasional di Lapas

Kamis, 09 April 2015 – 20:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Siswa tingkat akhir jenjang pendidikan yang terjerat kasus hukum tetap diberi hak mengikuti ujian nasional (UN). Mereka bisa mengikuti UN tanpa harus keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Peserta UN di Lapas bisa mengerjakan soal didampingi pengawas. Jadi naskah soal dan petugasnya yang datang ke Lapas,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dalam konpres di kantornya, Kamis (9/4).

BACA JUGA: Jelang UN Online, Ini Permintaan Mendikbud Pada PLN

Dia mengimbau kepada pemerintah daerah yang siswanya berada di Lapas untuk proaktif dalam memenuhi hak UN. Yang terpenting, sambung Anies, siswa tersebut telah memenuhi syarat untuk mengikuti UN.

Tak hanya itu, siswa yang berhalangan hadir karena sakit juga bisa mengikuti UN. Petugas bisa saja datang ke rumah sakit tempat siswa dirawat. Jika tak memungkinkan, siswa itu bisa mengikuti ujian susulan.

BACA JUGA: Distribusi Naskah Beres, UN Siap Digelar

"UN adalah hak setiap siswa sekaligus kewajiban yang harus mereka penuhi untuk menyelesaikan jenjang pendidikannya. Meskipun tidak lagi jadi penentu kelulusan, setiap siswa wajib mengikuti satu kali ujian nasional," tegas Anis. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Jelang UN Online, Sekolah Dilarang Beli Komputer

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngajar Anak TKI di Negara Tetangga, Insentifnya Saja Rp 15 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler