Begini Proses Mendapatkan Pengampunan Pajak

Kamis, 21 Juli 2016 – 07:17 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TERNATE - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate bergerak cepat menyambut program pengampunan pajak alias tax amnesty. KPP Pratama Ternate membuka layanan khusus.

“Kita sediakan layanan tax amnesty di lantai empat KPP Pratama Ternate,” kata Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Ternate Prihananto, Rabu (20/7) kemarin.

BACA JUGA: Karena Tax Amnesty, Monex Ubah Target Pertumbuhan Nasabah

Dia menuturkan, sejak pemerintah mengumumkan program tax amnesty, sejumlah pengusaha di Malut sudah berkonsultasi. Menurutnya, yang dimaksud dengan pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang itu.

Pengampunan pajak tidak berlaku bagi mereka yang masih dalam proses penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Selain itu masih dalam proses peradilan menjalani hukuman pidana, tindak pidana di bidang perpajakan.

BACA JUGA: Good News, Tax Amnesty Mulai Membawa Sinyal Positif

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan pengampunan pajak, pertama yang dilakukan adalah menyampaikan surat pernyataan kepada Menteri Keuangan. Surat ini ditandatangani wajib pajak orang pribadi.

Pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi wajib pajak badan atau penerima kuasa. Surat pernyataan ini berisi seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT tahunan.

BACA JUGA: Hari Ini, Wings Air Layani Rute Pangkalan Bun-Semarang

“Selain itu harus membayar uang tebusan,” ujarnya. Uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Uang tebusan atas harta yang berada di dalam wilayah Indonesia atau harta yang berada di luar tanah air yang dialihkan ke dalam Indonesia dan diinvestasikan di negara ini. Besarnya dua, tiga dan lima persen. (tr-03/onk/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhir Tahun, Transaksi Industri Hulu Migas Rp 150 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler