jpnn.com - KUPANG – Oknum polisi Zeth Andreas Blegur (39) dinyatakan terbukti dan meyakinkan telah mencabuli anak kandungnya, sebut saja, Bunga (samaran), 15 tahun.
Pengadilan Klas I Kupang, Senin (14/3), Majelis Hakim sepakat menghukum Zeth 12 tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Ternyata, Oknum Polisi Ini Jadikan Anaknya Budak Begituan
Sidang putusan bagi terdakwa Zeth Andreas Blegur juga dihadiri mantan isteri terdakwa Natalia da Rosa dan keluarganya. Turut hadir JPU Kejari Kupang Omar Dhani. Sementara terdakwa Zeth Andreas Blegur didampingi penasehat hukumnya, Fransisco Bernando Bessi dan rekan.
Usai membacakan putusan tersebut, ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil sikap menerima atau menolak. Jika menolak, ia diberi kesempatan mengajukan banding. Ia diberi waktu sepekan untuk mempertimbangkan pengajuan banding.
BACA JUGA: Apakah Bupati Sabu Itu Tergolong Korban? Buwas Jawab...
Terkait putusan tersebut, Zeth yang dikonfirmasi usai sidang, menegaskan dirinya siap ajukan banding.
“Karena putusan ini tidak sesuai fakta di persidangan. Saya sebagai anggota polisi tidak mungkin melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak saya sendiri,” kata Zeth dilansir Timor Express (Grup JPNN).
BACA JUGA: BNN Incar Sejumlah Kepala Daerah Doyan Sabu
Sementara mantan isteri terdakwa, Natalia da Rosa justru mengaku puas dengan putusan majelis hakim tersebut. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang selalu tertutup, sidang kemarin justru digelar terbuka untuk umum.(gat/sam/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buwas Curiga Ada Dokter Cincai-cincai dengan Bupati Sabu
Redaktur : Tim Redaksi