Apakah Bupati Sabu Itu Tergolong Korban? Buwas Jawab...

Selasa, 15 Maret 2016 – 09:09 WIB
Bupati AW Nofiandi saat dibawa ke Kantor BNN Pusat, Senin (14/3). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Karir politik Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, AW Nofiadi, terancam berakhir di bui. Kepala Kepala BNN Komjen Budi Waseso menegaskan tak akan memberi ampun kepada politikus muda yang ditangkap aparat BNN karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Tertangkap oleh petugas BNN. Tidak ada lagi istilah yang bersangkutan korban," tegas Komjen Buwas saat jumpa pers di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, kemarin. 

BACA JUGA: BNN Incar Sejumlah Kepala Daerah Doyan Sabu

Tiba di kantor BNN sekitar pukul 14.30 WIB, Nofi  hadir dalam jumpa pers tersebut. Dia duduk di sebelah Buwas. Kondisinya masih teler, belum bisa ditanyai petugas maupun wartawan.

Buwas menegaskan bahwa Nofiandi, bupati 27 tahun yang akan menikah 30 April nanti, merupakan pengguna narkotika dalam jangka waktu yang lama. Pendek kata, dia bukan korban yang biasanya hanya dihukum dengan rehabilitasi.

BACA JUGA: Buwas Curiga Ada Dokter Cincai-cincai dengan Bupati Sabu

Dikatakan, bila Nofiandi dianggap sebagai korban narkoba maka tak akan ada efek jera kepada bupati yang menduduki jabatan yang ditinggalkan ayahnya itu. "Dia (Nofiadi) sudah lama menggunakan (narkoba). Bukan korban."

Buwas berjanji akan membawa Nofiadi ke penjara dan tidak akan pandang bulu. "Tidak mengenal profesi, semua bidang bisa disentuh. Bagaimana seseorang menjadi panutan masyarakat tetapi dia menyalahgunakan narkoba," sesal Buwas. 

BACA JUGA: Bupati Sabu Dikuntit BNN Sejak Tiga Bulan Lalu

Diketahui, Nofi ditangkap Minggu (13/3) malam di kediaman orang tuanya Jl Musyawarah di Palembang. Ia diduga saat mengonsumsi narkoba. Selain Nofi, ada 18 orang lainnya diciduk, termasuk Wakil Bupati Ilyas Panji Alam dan anggota DPRD Ogan Ilir. Hanya saja, mereka tak terbukti menggunakan narkoba. 

"Yang diciduk belum tentu ada hubungannya. Kita periksa kemarin negatif. Berarti enggak ada hubungannya, yang kita bawa yang positif (tes urine) saja," ujar Buwas. 

Soal siapa saja anggota dewan dimaksud, Buwas tak bersedia merincinya karena tak terkait kasus. Hanya saja, BNN berencana memanggil ayah Nofiandi, Ir H Mawardi Yahya, yang juga pernah menjabat Bupati Ogan Ilir. Kemungkinan ayah Nofiandi akan ditanya seputar kehidupan Nofiandi. "Pasti kita panggil (ayahnya)," imbuh Buwas.

Dikatakan, saat petugas menggeledah rumah yang dipakai pesta sabu tersebut ada beberapa orang di rumah. Tetapi yang terbukti dari tes urine hanya 5 orang saja. "Yang dibawa ke Jakarta ini adalah 5 orang yang ketika tes urine positif menggunakan narkoba," ucapnya.

Kelimanya, AW Nofiadi, Bupati Ogan Ilir, Murdani (29), tangan kanan bupati, WNI. Lalu, Deni Afriyansyah (31), PNS Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur, Juniansyah (WNI), sekuriti rumah pribadi, dan Faizal Roche alias Icl alias Icn (38), PNS Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar.   

Semua tersangka itu, akan dijerat dengan undang undang narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 4-12 tahun penjara. "Mereka terjerat Pasal 112 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 1 A. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Yang bersangkutan tertangkap oleh petugas," ungkap Buwas lagi.

Nofi  merupakan putra dari Bupati Ogan Ilir sebelumnya, Ir H Mawardi Yahya. Nofi menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OI periode 2014-2019 dari Partai Golkar sebelum terpilih menjadi Bupati Ogan Ilir.  (ton/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tengah Malam, Geng Motor Tebar Teror di Kalibata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler