jpnn.com - TERNATE — Ada yang berbeda dalam sidang La Rupi La Mona La Dansa Alias Adit terdakwa Pembunuhan Titi Gorda Bos Toko Citra Indah Furniture.
Betapa tidak, usai divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Adit justru bertepuk tangan.
BACA JUGA: Geledah Indekos Jambret, Polisi Dapat ââ¬ÅBonusââ¬Â Lain
“Terima kasih pak hakim atas vonis seumur hidupnya,” tutur Adit sambil menahan sakit karena luka di kaki kanannya yang kena dua tembakan polisi saat melarikan diri, Selasa (12/1).
Ketua PN Ternate Djamaludin Ismail dan didampingi dua hakim anggota Rahmat Selang dan Nitanel M Ndaumanu dalam sidang kemarin mengatakan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap TG sehingga terdakwa harus dihukum setimpal.
BACA JUGA: Keuangan Pemkot Seret, TPP PNS Dipotong
“Kepada terdakwa kami hukum penjara seumur hidup,” ucap Djamaludin Ismail, seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN.com), Rabu (13/1).
Lanjut Djamaludi, hal-hal yang memberatkan terdakwa sampai dihukum seumur hidup lantaran perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain. Selain itu, terdakwa juga sempat meresahkan masyarakat karena sempat melarikan diri dari pengadilan setelah sidang, Selasa (5/1). “Perbuatan Adit kami jerat dengan Pasal 340 junto pasal 55 KUHP," sebutnya.
BACA JUGA: JOSSS GAN... 7 Kg Sabu Berhasil Diamankan
Vonis hakim dalam sidang kemarin sama dengan tuntutan Jasksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate pada sidang sebelumnya. Sementara Penasehat Hukum (PH) Adit, Darwis Muhammad Said belum menanggapi vonis tersebut. Dia meminta untuk memberikan waktu seminggu. “Berikan kami waktu seminggu untuk kami berpikir,” singkatnya.
Sebelum sidang dimulai, Adit dihadirkan dalam kondisi tak sehat. Ia dipapah oleh petugas saat memasuki ruang sidang. Saat sidang berlangsung, Adit yang berada dalam posisi duduk menjerit sebanyak empat kali karena luka tembakan yang dideritanya.
Akibatnya, hakim memerintahkan petugas untuk membaringkan terdakwa ke kursi panjang yang letaknya tak jauh dari meja hakim sambil menaruh kaki di atas kursi. Saat keluar dari ruang sidang, Adit terlihat sempat meneteskan air mata.
Sementara JPU Jubaidi saat dikonfirmasi Koran ini menuturkan pernyataan hakim yang menganggap Pasal 55 KUHP masih sangat premature itu tak jadi persoalan. “Memang pernyataan hakim itu tak ada masalah. Tapi, nanti kita tunggu saja di perkaranya tersangka lainnya, ST dan HG,” katanya.
Terpisah, Cristoper Herliem dan Fahrudin Maloko penasehat hukum ST dan HG mengaku sangat mengapresiasi pernyataan hakim soal prematurnya Pasal 55 KUHP tersebut. Menurut mereka ditetapkannya ST dan HG sebagai tersangka tak boleh hanya menggunakan satu saksi saja tanpa didukung dengan alat bukti lainnya.
“Putusan hakim ini, kami anggap sangat bijak,“ tutur Cristoper dan Fahrudin seraya mengatakan jika kliennya saat ini masih berada di luar daerah dengan tujuan berobat. “Tapi, dalam waktu dekat ini mereka berdua sudah akan kembali sekaligus memenuhi panggilan penydik," tutup Cristoper.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Tjahjo Janjikan Ini Kepada Pemprov Banten
Redaktur : Tim Redaksi