Menteri Tjahjo Janjikan Ini Kepada Pemprov Banten

Selasa, 12 Januari 2016 – 22:20 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan keputusan pihaknya mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016, tidak akan menghambat dan melarang Pemerintah Provinsi Banten membentuk bank daerah. 

Kemendagri, kata Tjahjo, sepenuhnya mendukung. Bahkan dalam waktu dekat akan segera menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) terkait pembentukan bank daerah tersebut.

BACA JUGA: Tergiur Untung Rp 20 Juta Sebulan, Petani Jagung Beralih Menjadi Petani Buah Naga

"Jadi keputusan evaluasi Kemendagri tidak menghambat dan melarang Banten membentuk bank. Kami sepakat percepat. Kami mengundang (Pemprov Banten,red) hanya ingin mengklarifikasi dengan baik," ujar Tjahjo, Selasa (12/1).

Menurut Tjahjo, kalau tidak ada hambatan, Permendagri terkait pembentukan bank Pemprov Banten sudah akan diterbitkan Senin (18/1) mendatang. Meski demikian terkait teknis pembentukan, diserahkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA: Selain Aksi Tutup Jalan, Warga Juga Serang Mapolres Ternate

"Kalau (usulan pembentukan Bank Banten,red) masuk lewat RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Banten,red) kami sepakat percepat, paling lambat Senin depan ada Permedagri dituju. Urusan teknisnya OJK, karena aset, itu sampai Rp 950 miliar, kalau aset masuk berlipat-lipat," ujarnya.

Pandangan senada juga dikemukakan Ketua OJK Mulyaman Hadad. Menurutnya, OJK tetap berkeinginan agar pembentukan Bank Banten dapat dipercepat.

BACA JUGA: Maut! Tukang Parkir Bisa Kantongi Rp 13 Juta Sebulan

"Kami ingin dipercepat dan kami tetap akan melakukannya sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku. Kami cari hambatan apa yang bisa diselesaikan. Mendagri sepakat cari solusinya supaya ini bisa cepat," kata Mulyaman. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Oknum Polisi Dituntut 10 Bulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler