jpnn.com, JAKARTA - Pusat Kajian Otonomi Daerah (Puskod) Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) menggelar konferensi pers secara daring, Selasa (14/12/2021) bertajuk Laporan Pendidikan Papua Menuju Tahun 2022.
Tampak hadir dalam acara ini antara lain, Pendiri Puskod FH UKI sekaligus anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah Teras Narang, Ketua Puskod FH UKI Reinhard Parapat, Sekretaris Eksekutif Puskod FH UKI Hendry Pandiangan, Senior Advidsor Puskod FH UKI) Henry Thomas Simarmata, dan Daniel Pradina (Puskod FH UKI) serta sejumlah dosen, mahasiswa dan wartawan.
BACA JUGA: 3 Langkah Strategis Gus Yaqut Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan
Puskod FH UKI menyampaikan sejumlah rekomendasi agar mendapat perhatian dari pemerintah dan sejumlah pihak pada tahun 2022. Pertama, perlu memperbaiki secara mendasar dan sesegera mungkin atas pendidikan dan tenaga pendidikan di Papua.
“Hal ini dituangkan dalam langkah-langkah konkret untuk mendukung pendidikan dan tenaga pendidik saat ini di berbagai wilayah di Papua,” ujar Henry Thomas Simarmata.
BACA JUGA: Tokoh TNI Ungkap 3 Kelompok KKB di Papua, yang Pertama Kekuatan Inti
Kedua, Puskod FH UKI juga mendorong penciptaan iklim pendidikan agar terjadi proses belajar yang partisipatif dan menciptakan proses saling menghargai antarberbagai komponen bangsa.
BACA JUGA: Prajurit TNI Beraksi di Pegunungan Bintang, Kepala Kampung Beri Pujian
Tampak suasana saat Puskod FH UKI menggelar konferensi pers secara daring, Selasa (14/12/2021) bertajuk Laporan Pendidikan Papau Menuju 2022. Foto: Tangkapan layar
Ketiga, Puskod FH UKI menekankan pentingnya komponen masyarakat di Papua, terutama Orang Asli Papua (OAP) untuk berperan secara substantif dalam Pendidikan.
Keempat, Puskod FH UKI juga menekankan untuk mengurangi hambatan-hambatan terhadap pendidikan, terutama dalam hal tumpang tindih kebijakan, konflik atau kekerasan yang merambat ke ruang Pendidikan. Termasuk mendorong terwujudnya sarana dan prasarana pendidikan yang baik.
Kelima, perlu segera memperkuat dan melindungi peran guru di wilayah-wilayah yang paling membutuhkan pendidikan.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Teras Narang selaku pendiri Puskod FH UKI menegaskan setiap warga bangsa mendapatkan pendidikan dasar, menengah dan tinggi sebagai bagian penting dari kehidupan mereka.
“Pendidikan harus setara dan merata didapat dan dijalankan di seluruh wilayah dan warga bangsa di Indonesia. Pendidikan di Papua menjadi bagian penting dalam pewujudan pendidikan tersebut,” tegas Teras Narang.
Sekretaris Eksekutif Puskod FH UKI Hendry Pandiangan mengingatkan otonomi khusus Papua perlu mempertegas tugas negara dalam pendidikan.
Menurut Henry, perubahan UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yakni UU Nomor 2 tahun 2021 antara lain menekankan pentingnya pendidikan.
“Pasal 34, pasal 36, dan pasal 56 menyatakan pentingnya pendidikan segera diperkuat, terutama bagi Orang Asli Papua,” ujar Henry.
Sementara itu, Ketua Puskod FH UKI Reinhard Parapat mengatakan untuk mengoptimalisasi Serapan Anggaran Pendidikan sebesar 35 persen yang diamanatkan dan dimaksud di dalam pasal 36 (1a) UU No 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka Pemerintah pusat harus memberi perhatian untuk kemajuan Masyarakat Papua.
“Untuk itu, kami dari Puskod FH UKI perlu memberikan monitoring khusus dalam implementasi penerapannya ke depan di Papua,” ujar Reinhard Parapat.
Selain itu, menurut Reinhard, Pemda Papua dan Papua Barat harus lebih memperhatikan dan berperan dalam melaksanakan penguatan di sektor Pendidikan.
Reinhard mengingatkan jangan hanya sekadar menjalankan program dan anggaran saja, tetapi lebih daripada itu harus ada keinginan lebih dari semua unsur pimpinan di Papua untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan kualitas Pendidikan.
“Langkah ini penting agar pendidikan di Provinsi Papua dan Papua Barat tidak kalah dengan daerah lainnya,” tegas Reinhard.
Pada kesempatan itu, Reinhard menekankan bahwa setiap penduduk provinsi Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya. Hal ini sesuai Pasal 56 (3) UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich