jpnn.com - JAKARTA - Dalam Rencana Strategis DPR periode 2014-2019, lembaga yang dipimpin Setya Novanto ingin memperjuangkan otonomi anggaran DPR, yakni kemandirian dalam pengelolaan anggarannya sendiri.
Nah, upaya DPR menggolkan otonomi anggaran ini akan dilakukan melalui beberapa strategi. Strategi pertama adalah merevisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
BACA JUGA: Ini Alasan KPU Batalkan Rasiyo-Dhimam
“UU tersebut tidak memberikan ruang yang cukup bagi DPR untuk mendukung terlaksananya otonomi anggaran," demikian tertulis dalam dokumen Renstra DPR yang diperoleh JPNN.com, Rabu (2/9).
Dokumen ini telah dibacakan dalam Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) RPR rapat paripurna, kemarin.
BACA JUGA: Calon Penantang Risma, Tunggu Hasil Simulasi
Otonomi anggaran ini sendiri akan diperjuagkan DPR sebagai amanat UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Pasal 75 ayat (2) menyatakan bahwa untuk menyusun kebutuhannya, DPR RI dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Presiden untuk dibahas bersama.
Sedangkan, strategi lain adalah dengan memperjuangkan terlebih dahulu adanya otonomi kepegawaian, yakni Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Kedua struktur itu harus berada langsung dibawah DPR RI bukan pegawai pemerintah.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Gedung Baru Masih Jadi Omongan, DPR Sudah Usung Proyek Klinik Kesehatan
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ancam OTT di Pilkada Serentak, Ini Warning Dari DPR
Redaktur : Tim Redaksi