Begini Respons Bamsoet Terkait Wacana Hak Angket Pemilu

Rabu, 08 Mei 2019 – 16:02 WIB
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota DPR terutama dari partai politik yang tergabung dalam koalisi pendukung Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Upaya itu dimentahkan anggota DPR yang tergabung dalam parpol koalisi pendukung Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin, dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR, Rabu (8/5) di gedung parlemen, Jakarta.

Ketua DPR Bambang Soesatyo merespons dinamika yang terjadi mengatakan bahwa pembentukan pansus harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam perundangan dan aturan yang ada di parlemen.

BACA JUGA: Koalisi Jokowi Tolak Pansus Penyelenggaraan Pemilu

“Pengalaman berbagai semangat daripada hak angket segala macam akhirnya kandas juga, karena tidak ada yang mendukung,” kata mantan ketua Komisi III DPR itu di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (8/5).

Bamsoet mengatakan terlalu dini juga bicara soal hak angket karena hasil resmi penghitungan suara baru akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada 22 Mei 2019. Karena itu, Bamsoet mengatakan, perlu dilihat perkembangan yang terjadi ke depan.

BACA JUGA: Baru Gorontalo Selesaikan Rekapitulasi Tingkat Provinsi

“Jadi, masih prematur bicara soal hak angket karena tanggal 22 ini kan hasilnya diumumkan. Jadi, masih prematur kalau langsung tancap gas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan bukan hanya di Pemilu 2019 ini saja yang menyebabkan banyak korban petugas penyelenggara. Dia menjelaskan, saat Pemilu 2014 yang tidak serumit sekarang, jumlah kematian petugas KPPS berdasarkan data KPU mencapai 144 orang dan tanpa santunan.

BACA JUGA: DPR Minta Santunan untuk Petugas KPPS Segera Dicairkan

Data itu sebenarnya sudah diantisipasi oleh KPU dan DPR bersama pemerintah dalam setiap pembahasan di Komisi Il. “Itulah sebabnya mengapa beban jumlah pemilih di setiap TPS pada Pemilu 2019 ini dikurangi atau dibatasi maksimal 300 orang,” katanya.

Kendati demikian, Bamsoet berujar, ke depan ada langkah yang patut dipertimbangkan oleh semua dalam penyelenggaraan pemilu. Pertama, memisahkan pemilu presiden dengan pemilu legislatif. Kedua, patut untuk dipertimbangkan melakukan sistem e-voting.

Ketiga, sistem rekrutmen harus lebih tajam dan teliti lagi dari sisi umur, riwayat kesehatan dan pendidikan. Menurut dia, aturan yang ada sebenarnya sudah bagus. Hanya tinggal pelaksananaan aturan itu yang harus lebih konsisten lagi.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun: Pansus Pemilu tidak Perlu Dibuat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler