Misbakhun: Pansus Pemilu tidak Perlu Dibuat

Rabu, 08 Mei 2019 – 14:50 WIB
Politikus Partai Golkar M Misbakhun dalam acara 'Ngopi Bareng, Kita Jokowi' di kantor DPD I Golkar DKI, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/4). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun menolak pembentukan panitia khusus (pansus) penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

Misbakhun menegaskan pansus penyelenggaraan pemilu tidak perlu. “Jadi, saya rasa pansus pemilu ini tidak perlu dibuat,” tegas Misbakhun dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR, Rabu (8/5) di gedung parlemen, Jakarta.

BACA JUGA: Ketua Komisi I DPR Kutuk Tindakan Keji Israel

Misbakhun meyakini apa yang terjadi dalam Pemilu 2019 bukanlah merupakan hasil rekayasa dari siapa pun dan pihak mana pun. Karena itu, dia berharap DPR dapat bahu-membahu dalam mengawal pemilu ini.

“Kita hanya tinggal menunggu hasil resmi dari KPU tanggal 22 Mei nanti, dan berbesar hati apa pun hasilnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Restu Hapsari: Gunakan Politik Akal Sehat Dalam Menyikapi Hasil Pemilu 2019

Misbakhun menegaskan terkait persoalan-persoalan yang terjadi, termasuk meninggal dunianya ratusan petugas KPPS, akan menjadi bahan evaluasi atas peristiwa itu tidak terulang lagi di pemilu berikutnya.

Anggota DPR yang juga Sekjen Partai Nasdem Johnny Gerard Plate juga menolak pembentukan pansus penyelenggara pemilu. “Saya menolak pembentukan tim pansus pemilu sebelum hasil pemilu yang resmi ini keluar dari KPU. Kita boleh mengawasi, tapi tidak boleh men-judge KPU dengan hal-hal negatif,” kata Johnny dalam paripurna.

BACA JUGA: Kelompok Cipayung Tolak Upaya Mendelegitimasi Proses dan Hasil Pemilu

Anggota DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa mengatakan, evaluasi menyeluruh terhadap pemilu kali ini harus dilakukan agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Berdasarkan Pasal 20A ayat 1, 2, dan 3, UUD 1945 DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Pada Ayat 2, DPR memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Selain itu, pada Ayat 3, setiap anggota mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.

“Terkait persoalan pemilu tersebut, kami memandang perlu hak angket DPR yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Pansus Penyelenggara Pemilu 2019,” kata Ledia dalam paripruna.

Menurut Ledia, berdasar Pasal 79 UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), angket adalah adalah hak DPR untuk lakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah terkait hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan bernegara.

“Karena itu, Fraksi PKS mengajak seluruh anggota DPR untuk membentuk pansus penyelenggaraan pemilu,” katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oso: Pemilu Harus Bergembira, Bukan Berkelahi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler