Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor

Sabtu, 18 Mei 2024 – 14:36 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan arahan kepada jajaran Ditjen Bea Cukai dan Otoritas Pelabuhan terkait keputusan pemerintah memberi relaksasi kebijakan larangan pembatasan barang impor. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sepakat merevisi aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu untuk mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan.

Adanya pengetatan dalam peraturan sebelumnya mengakibatkan setidaknya 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak tertahan.

BACA JUGA: Bea Cukai Dampingi Mendag Zulkifli Hasan Ekspose Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

Kontainer yang didominasi komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya tersebut belum dapat diajukan dokumen impornya, karena belum mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

Terkait hal ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/5).

BACA JUGA: Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini

Perubahan tersebut ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku sejak 17 Mei 2024.

Melalui aturan tersebut, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas sarta katup.

BACA JUGA: Bea Cukai Terus Genjot Ekspor dan Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitas Kepabeanan

Kemudian terhadap barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024, seluruhnya dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut.

Pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang non-commercial atau personal-use dari Permendag.

Sejalan dengan revisi Permendag yang baru Kementerian Keuangan menerbitkan KMK sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.

Kemudian sejalan dengan arahan Presiden Jokowi tentang penetapan Perubahan Permendag 36 Tahun 2023, Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan pada hari ini telah mengeluarkan 30 kontainer (13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak).

Langkah responsif yang dilakukan pemerintah tersebut akan lebih cepat dan luas lagi untuk bisa mengeluarkan sekitar 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak beberapa waktu belakangan ini.

Terhadap barang-barang modal, barang pendukung dan barang konsumsi yang bisa diselesaikan penanganannya di pelabuhan-pelabuhan tersebut diharapkan akan membantu mempercepat kegiatan usaha dan mendukung kegiatan ekonomi nasional

“Dengan adanya aturan ini, kami harap para pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat. Sesuai arahan Presiden, pemerintah pun akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini,“ pungkas Nirwala. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler