Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT

Sabtu, 05 Oktober 2024 – 17:15 WIB
Ilustrasi - logo Dompet Dhuafa. (dompetdhuafa.org)

jpnn.com - Dompet Dhuafa merespons aksi demonstrasi dari beberapa orang yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) mengenai transparansi pengelolaan dana hingga pendanaan gerakan terorisme.

Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika Ahmad Juwaini menyatakan pihaknya menjaga independensi sebagai lembaga nirlaba milik masyarakat Indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan.

BACA JUGA: GPMI Berdemonstrasi di Depan Kantor Dompet Dhuafa Minta KPK Lakukan Audit

"Terutama kaum dhuafa melalui pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, wakaf (ZISWAF), sosial kemanusiaan, kurban, dan dana sosial lainnya yang halal dan legal. Baik dari perorangan, kelompok, perusahaan maupun lembaga," kata Juwaini dalam keterangannya Sabtu (5/10).

Dia menyebutkan dompet Dhuafa dalam tata kelola organisasinya menerapkan standar GCG (Good Corporate Governance) dan GRM (Good Risk Management) yang diawasi secara optimal melalui fungsi dewan pembina, dewan pengawas, dewan pengawas syariah, serta mendapat arahan dari dewan pakar.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Memunculkan Masalah, Fufufafa Menjelekkan Prabowo, Oh Gibran

"Dompet Dhuafa berkomitmen untuk menunaikan akuntabilitas dan menjaga transparansi. Secara konsisten mempublikasikan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), sejak tahun pertama berdiri di 1993 dan selalu mendapatkan opini WTP," lanjutnya.

Dia juga menjelaskan dompet Dhuafa rutin menyelenggarakan pemaparan publik tentang kinerja lembaga setiap tahunnya, dan masyarakat juga dapat mengakses seluruh laporan keuangan yang teraudit melalui website publikasi.dompetdhuafa.org.

BACA JUGA: Eks Pemain Timnas U-20 Ini Jadi Tersangka Korupsi, Lihat Tangannya

"Selain diaudit oleh KAP, Kementerian Agama juga melakukan Audit Kepatuhan Syariah terhadap Dompet Dhuafa sejak 2 Juni 2021 dan teregistrasi dengan nomor KMA RI NO 527 TAHUN 2021 TENTANG IZIN OPERASIONAL YDDR 2021," tuturnya.

Juwaini menyebutkan dalam aktivitas operasional, Kepatuhan syariah (syariah compliance) dipantau oleh Dewan Pengawas Syariah yang telah difungsikan sejak tahun 1993. 

"Kami menyatakan bahwa ACT bukanlah Dompet Dhuafa dan kami tidak terafiliasi dengan mereka, sejak melepaskan diri dari pada tahun 2005," tegasnya.

Dia juga menyebutkan Dompet Dhuafa mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan dana dan memastikan tidak ada aliran dana untuk tindak terorisme. 

"Kami adalah bagian resmi dari Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF PPATK) untuk anti-TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan pencegahan terorisme," pungkas Juwaini.(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler