jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut merespons kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.
Terlebih, kasus yang sedang ditangani KPK dikaitkan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 yang diterbitkan era Presiden Megawati Soekarnoputri.
BACA JUGA: Mitsubishi Tambah Kapasitas 160 Ribu Unit Per Tahun
Nah, Jokowi meminta dibedakan antara kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan pelaksanaannya di lapangan.
"Paling penting bedakan mana kebijakan mana pelaksanaan, keputusan presiden, peraturan presiden, instruksi presiden," kata Jokowi menjawab wartawan di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (26/4).
BACA JUGA: Jokowi Perintahkan BUMN Berani Jualan Tol
Kebijakan itu, lanjut mantan wali kota Surakarta ini, dikeluarkan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. "Pelaksanaan itu wilayahnya beda lagi. Tapi silakan tanyakan detail ke KPK," singkat dia.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan angkat bicara terkait kebijakan pemerintah dalam pemberian BLBI. KPK menilai tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam kebijakan yang dikeluarkan Presiden Megawati itu. "Memang itu kebijakan pemerintah, tapi tidak menjadi suatu tindak pidana korupsi," kata Basaria, kemarin.
BACA JUGA: Hak Angket KPK Bergulir ke Paripurna
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus pemberian SKL BLBI kepada BDNI. Dia diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Tak Akan Recoki Jokowi soal Reshuffle
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam