Gugat AD/ART Partai Demokrat, Kubu Moeldoko juga Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Selasa, 06 April 2021 – 17:11 WIB
Partai Demokrat. Ilustrasi Foto: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa di Deli Serdang atau kubu Moeldoko resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tahun 2020 partai berlambang bintang mercy itu.

Gugatan ini dilayangkan setelah kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang dengan ketua umum Moeldoko ditolak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

BACA JUGA: AHY: Prinsip Kami Sederhana, Memaafkan tetapi Tidak Bisa Begitu Saja Dilupakan

"(Kami) meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materiel," kata Juru Bicara PD versi KLB Deli Serdang M. Rahmad saat dihubungi, Selasa (6/4).

Rahmad menyebutkan kubu Moeldoko meminta PD di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY untuk mengganti uang sebesar Rp 100 miliar.

BACA JUGA: Sitat AD/ART Demokrat, Menteri Yasonna Sebut Dokumen Kubu Moeldoko Belum Lengkap

"Uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat," ungkapnya.

Salah satu inisiator KLB Deli Serdang Max Sopacua mengatakan bahwa gugatan terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PN Jakpus.

BACA JUGA: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Belum Menyerah

"Sudah. Sudah dimasukan (gugatan) pada Kamis (1/4)," kata mantan anggota DPR RI itu. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler