jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq, Kamil Pasha menanggapi kesaksian ahli bahasa dan pidana yang dihadirkan kubu termohon dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Adapun, ahli bahasa yang dihadirkan termohon Polda Metro Jaya yaitu Wahyu Wibowo dan ahli pidana yakni Eva Achjani Zulfa.
Menurut Kamil, keterangan yang diberikan dia ahli itu masih seputar keilmuannya masing-masing.
BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Tanya soal Bukti Kunci Penghasutan, Begini Jawaban Ahli Pidana Polisi
"Agenda pemeriksaan ahli dari termohon ada ahli pidana dari UI Bu Eva dan ada ahli bahasa dari UI Pak Wahyu Wibowo. Kami anggap keterangannya lurus saja sesuai keilmuan pidana," ungkap Kamil di sela-sela sidang, Jumat (8/1).
Kamil menjelaskan keterangan yang disampaikan ahli pidana terkait Pasal 160 KUHP dan 93 KUHP dalam persidangan dianggap belum bisa membuktikan unsur tindak pidana yang menjerat kliennya.
BACA JUGA: Begini Pendapat Ahli Pidana Pihak Polisi di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Sebab, dua pasal itu, kata dia tidak bisa berdiri sendiri. Artinya belum bisa menjelaskan siapa yang tehasut dalam peristiwa dan akibat kedaruratan kesehatan masyarakat sesuai pasal-pasal tersebut.
"Tadi juga dikatakan oleh Bu Eva ahli pidana bahwa pasal 160 dan pasal 93 itu adalah delik materil. Jadi tidak bisa berdiri sendiri jadi harus ada akibatnya yang muncul. Dalam hal ini kalau pasal 160 harus ada yang terhasut siapa yang terhasut harus dijelaskan," katanya.
BACA JUGA: Kombes Yusri Ungkap Kondisi Terkini Kesehatan Habib Rizieq
"Begitu juga dengan pasal 93 akibatnya. Akibatnya apa harus jelas. Harus ada kedaruratan masyarakat," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga menanyakan kepada ahli bahasa perihal niat baik dan tidak saat ada pihak yang mengundang acara maulid.
Dia menyebut, ahli bahasa mengatakan niat baik.
Selanjutnya, soal adanya aparat keamanan yang tidak melakukan pembubaran saat acara itu dan respons masyarakat marah. Dia juga menyebut, ahli bahasa mengatakan respons yang wajar.
"Kami tanyakan bahwa ketika ada kerumunan dan di situ ada aparat, aparat itu tidak menyuruh pergi, tidak melarang, tidak menyuruh bubar apakah dari segi kebahasaan begitu respons masyarakat yang ada di situ wajar kalau marah. Juga sampaikan oleh Wahyu Wibowo itu respons yang wajar menurut ilmu kebahasaan," tutupnya. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama