jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tidak berkomentar banyak terkait putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakannya bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Lili Pintauli Siregar mengaku menerima putusan yang menyebutkan dirinya terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.
BACA JUGA: MAKI Minta Lili Pintauli Mengundurkan Diri Demi Kebaikan KPK
Mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu menegaskan bahwa tidak ada upaya lain yang akan dilakukannya terhadap putusan Dewas KPK.
"Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," kata Lili usai menjalani sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8).
BACA JUGA: Terbukti Menghubungi Wali Kota Tanjungbalai, Lili Pintauli Disanksi Berat
Dia pun tidak berkomentar lebih jauh mengenai putusan tersebut.
Lili kemudian berlalu menuju kendaraannya dan pergi dari gedung tersebut.
BACA JUGA: Habib Aboe Sedih Religiositas Dihapus dari Kode Etik KPK
Seperti diketahui, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Lili dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," ujar Tumpak membacakan amar putusan etik di Gedung ACLC KPK.
Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga