jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi K Lili Pintauli Siregar agar mengundurkan diri dari KPK, karena terbukti melanggar kode etok dan pedoman perilaku pimpinan lembaga antirasuah.
Lili Pintauli Siregar telah dinyatakan bersalah karena menghubungi pihak berperkara di KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. M Syahrial.
BACA JUGA: Terbukti Menghubungi Wali Kota Tanjungbalai, Lili Pintauli Disanksi Berat
“Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah untuk menjaga kehormatan KPK,” kata Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (30/8).
Berdasar putusan Dewan Pengawas KPK yang dibacakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli adalah penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Bakal Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?
Adapun yang dimaksud dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang tersandung perkara dugaan suap lelang jabatan. Atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Lili Pintauli, Dewas KPK memberi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Boyamin menilai putusan Dewas KPK ini adalah hasil dari sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia menegaskan bahwa putusan ini sebenarnya belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. “Ini belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah permintaan mengundurkan diri atau pemecatan,” kata Boyamin.
BACA JUGA: Lihat, Penampilan Bupati Probolinggo Usai Terkena OTT KPK
Menurut dia, apabila Lili tidak mengundurkan diri, maka perbuatannya akan menjadi noda di KPK.
Ke depannya, kata Boyamin, KPK akan kesulitan untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, mengundurkan diri dari pimpinan KPK harus dilakukan demi kebaikan lembaga antikorupsi itu, pemberantasan korupsi, dan kebaikan NKRI.
“Namun, MAKI tetap menghormati putusan Dewas KPK,” tegas Boyamin.
Lebih lanjut MAKI berencana mengambil opsi melaporkan Lili ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Menurut Boyamin, opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim ialah berdasar dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, masih berada
Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU KPK dan masih berada dalam proses pengkajian berdasarkan pada putusan Dewas KPK.
Pasal 36 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy