jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pimpinan lembaga antirasuah.
Lili Pintauli Siregar dinyatakan dinyatakan terbukti bersalah menghubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial sebagai pihak berperkara di kasus rasuah.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Bakal Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?
"Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kaaa Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8).
Perbuatan Lili melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
BACA JUGA: Lili Pintauli Bakal Disidang, Novel Baswedan Mewanti-wanti Dewas KPK
Adapun hal-hal yang meringankan Lili, yaitu yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Hal memberatkan Lili tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh, dan teladan.
BACA JUGA: Dewas KPK akan Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli SiregarÂ
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata dia. (tan/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga