Begini Respons Mahfud MD Soal Dirinya Masuk Radar Pendamping Ganjar

Jumat, 09 Juni 2023 – 17:25 WIB
Ilustrasi - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD masuk radar pendamping Ganjar. Begini reaksinya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bereaksi menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya masuk radar pendamping Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

PDI Perjuangan sebelumnya menyebut nama Mahfud masuk menjadi satu kandidat pendamping Ganjar Pranowo.

BACA JUGA: Megawati Buka Suara Soal Pendamping Ganjar

Mahfud menanggapinya dengan santai dan tak terlihat kaget ditanya terkait hal tersebut.

Mahfud mengatakan biasa saja dengan informasi yang disampaikan wartawan itu.

BACA JUGA: Mahfud MD Soroti Pengakuan Anggota Brimob Setor Rp 650 Juta ke Komandannya

"Biasa saja," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).

Di awal, Mahfud bahkan merespons dengan bertanya balik kepada awak media yang melempar pertanyaan tanggapannya.

BACA JUGA: Heboh Kasus Kompol Petrus, Komentar Mahfud MD Tanpa Tedeng Aling-Aling

"Oh, ada ya?" katanya.

Letua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani pada Selasa (6/6) membeberkan sejumlah nama yang dipertimbangkan sebagai kandidat wakil presiden untuk mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo.

Sejumlah nama tersebut ialah Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Menparekraf Sandiaga Uno, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Kalau boleh saya sebutkan, yang ada di media ada Pak Mahfud, sudah masuk namanya."

"Pak Erick Thohir, Pak Ridwan Kamil, Pak Sandiaga Uno, Pak AHY, sopo (siapa) lagi Mas? Pak Airlangga."

"Nama-nama itu, ya, masuk dalam peta yang ada di PDI Perjuangan," kata Puan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa (6/6).

Sesuai tahapan, pendaftaran bakal capres dan cawapres RI dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepis Hasil Survei Capres, Tamsil Linrung Pelopori Saya Adalah Anies


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler