Begini Respons MKD Terkait Status Hukum Azis Syamsuddin

Jumat, 24 September 2021 – 21:21 WIB
Habiburokhman. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengaku pihaknya tidak mau salah langkah menyikapi status keanggotaan Azis Syamsuddin di parlemen.

Azis Syamsuddin saat ini berstatus sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Namun, KPK hendak memeriksa Azis atas dugaan kasus rasuah.

BACA JUGA: Ternyata Ini yang Didalami KPK dari Prasetyo Edi Terkait Kasus Korupsi Tanah di Munjul

"Kami enggak boleh offside. Kami harus menunggu proses hukum yang sedang berlangsung," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/9).

Menurut Habiburokhman, MKD biasanya menentukan sikap terhadap status keanggotaan legislator di parlemen setelah ada putusan inkrah secara hukum.

BACA JUGA: Firli Bahuri: KPK Sudah Temukan Azis Syamsuddin

Merujuk UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3, status keanggotaan dewan akan hilang jika telah diputus oleh pengadilan dan juga harus bersifat inkrah.

"Tentu harus ada keputusan dahulu baru bertindak. Menjadi semacam kebiasaan di MKD, ya," kata Habiburokhman.

BACA JUGA: Persoalan Azis Syamsuddin Ganggu Kerja DPR? Ini Kata Bang Dasco

KPK sebelumnya melayangkan surat pemanggilan kepada Azis. Surat panggilan itu teregistrasi dengan Nomor SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021.

Lembaga antirasuah hendak memeriksa Azis atas kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Namun, Azis mengirim surat kepada KPK pada Jumat ini yang mengabarkan dirinya tidak bisa menghadiri pemeriksaan akibat tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).

Azis pun meminta lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu menjadwal ulang pemeriksaannya, karena dia saat ini tengah menjalani isoman.

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif covid-19," demikian isi surat itu seperti yang dilihat.

Dalam surat itu tidak disebut apakah Azis positif terinfeksi Covid-19 atau tidak.

Dia hanya mengaku kontak langsung dengan orang yang terpapar virus corona.

Azis Syamsuddin ingin menjadi pihak yang mencegah mata rantai penyebaran Covid-19.

Mantan ketua Komisi III DPR itu pun meminta KPK memaklumi alasannya tersebut.

Dia pun meminta pemeriksaannya dijadwalkan lagi pada 4 Oktober 2021.(ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler