jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus obrolan (chat) mesum, yang diduga melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Putusan atas gugatan praperadilan terhadap SP3 kasus tersebut dibacakan di PN Jaksel pada Selasa (29/12) pukul 10.30 WIB.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya selaku termohon untuk membuka atau melanjutkan lagi proses hukum dalam perkara chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Menanggapi perintah pengadilan soal kelanjutan kasus itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan PN Jaksel.
BACA JUGA: Gisel Tersangka Video Syur 19 Detik, Ancaman Hukuman Penjaranya Lumayan Lama
"Ya sekarang kami akan menunggu hasil petikannya dulu ya. Petikannya akan kami tunggu nanti," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengaku belum mengetahui bagaimana putusan resmi perkara itu dari pengadilan.
BACA JUGA: Gisel Mengaku Sebagai Pemeran Video Syur 19 Detik, Lantas Siapa MYD?
"Petikan putusannya seperti apa, nanti akan kami sampaikan," jelas Yusri.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu tidak mau berandai-andai mengenai perkara itu sebelum melihat salinan putusan resmi dari PN Jaksel.
"Iya kami akan tunggu. Kami belum tahu itu," pungkasnya.
Sebelumnya PN Jaksel memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut SP3 terkait kasus obrolan (chat) mesum yang diduga melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Informasi itu disampaikan advokat Febriyanto Dunggio selaku kuasa hukum penggugat.
Febriyanto menjelaskan bahwa dalam putusan itu majelis hakim PN Jaksel memerintahkan kepada Polda Metro Jaya selaku termohon untuk membuka atau melanjutkan lagi proses hukum dalam perkara chat mesum tersebut.(mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama