Gisel Tersangka Video Syur 19 Detik, Ancaman Hukuman Penjaranya Lumayan Lama

Selasa, 29 Desember 2020 – 14:55 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacara Sandy Arifin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Gisella Anastasia (GA) alias Gisel dan pemeran pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur berdurasi 19 detik.

Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap kasus yang bikin heboh itu.

BACA JUGA: Gisel Akhirnya Mengakui Sebagai Pemeran Perempuan dalam Video Syur 19 Detik

Selanjutnya, mantan istri Gading Marten dan pria berinisial MYD bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Apa tindak lanjut ke depan? Kami akan memanggil kembali saudara GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

BACA JUGA: Gisel Jadi Tersangka, Pak Yusri Beber Lokasi & Tahun Pembuatan Video Syur 19 Detik

Hanya saja, Yusri tak menjelaskan secara mendetail siapa sosok MYD, pemeran pria dalam video berdurasi 19 detik tersebut.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu juga belum bisa memastikan kapan keduanya bakal diperiksa kembali.

BACA JUGA: Made Budiarka Sudah Ditangkap, Dia Jago Merayu, Korbannya Lumayan Banyak

Namun, kata pria kelahiran Sulawesi Selatan itu, Gisel dan MYD sudah mengakui merekalah pemeran dalam video tersebut.

Menurut penjelasan Yusri, pembuatan video syur berdurasi 19 detik itu dilakukan saat Gisel dan MYD berada di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.

"Dua orang ini memang mengakui betul-betul orang yang ada dalam video yang ada beredar di medsos," pungkas Yusri Yunus.

Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 12 tahun.(mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler