jpnn.com - KARIER moncer Komisaris Jenderal Budi Waseso sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya selesai.
Jabatan prestisius di Korps Bhayangkara itu harus rela dilepas pria yang karib disapa Buwas tersebut. Alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu akhirnya diganti Komjen Anang Iskandar yang selama ini menjabat Kepala BNN. Buwas harus bertukar posisi dengan Anang.
BACA JUGA: YLKI Desak Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibatalkan
"Ya, tukar posisi dengan Pak Anang," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kamis (3/9) malam.
BACA JUGA: Jokowi Perintahkan Evakuasi Korban Kapal Tenggelam, Sampai Ketemu!
Sepak terjang Buwas sejak dilantik sebagai Kabareskrim Polri 16 Januari 2015 memang kerap bikin heboh negeri ini.
Berdasarkan data yang dirangkum JPNN.com, gebrakan pertama Buwas adalah menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
BACA JUGA: Anak Buah Mega Sebut Buwas Korban Kasus Pelindo
BW dijadikan tersangka dugaan memerintahkan sumpah palsu pada persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010. BW pun nyaris ditahan. Loby pimpinan KPK akhirnya membuat BW bisa kembali menghirup udara bebas.
Tak hanya sampai disitu, Kompol (Purn) Novel Baswedan, juga sempat ditangkap Bareskrim Polri. Penyidik senior KPK itu ditangkap karena menyandang status tersangka penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu 2014.
Namun, Novel akhirnya dilepas namun kasusnya tetap berlanjut.
Yang tak kalah fenomenal adalah saat menjerat Ketua KPK nonaktif Abraham Samad. Tak tanggung-tanggung, Samad dijerat dua kasus sekaligus. Yakni, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencalonan pilpres 2014 atau lebih dikenal dengan kasus "Rumah Kaca", serta dugaan pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen ditangani Polda Sulselbar.
Namun, Samad pun bernasib sama dengan BW dan Novel, tak dijebloskan ke tahanan. Buwas kala itu menegaskan, kasus yang menjerat Novel, BW dan Samad ini cuma kasus kecil. "Kasusnya kecil saja. Sebenarnya kasus Pak BW, Pak AS, kasusnya Novel, Polsek saja sudah cukup," tegas Buwas, Senin 11 Mei 2015.
Belum cukup sampai disitu. Dua komisioner Komisi Yudisial juga menyandang status tersangka di era kepemimpinan Buwas. Adalah Taufiqurahman Sahuri dan Suparman Marzuki, yang dijadikan tersangka pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Kasus ini masih berlanjut.
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana juga disikat. Denny dijadikan tersangka korupsi program payment gateway di Kemenkumham 2014. Mantan aktivis antikorupsi ini dijadikan tersangka karena menyalahgunakan wewenang dan korupsi dalam sistem payment gateway. Meski tak ditahan, kasus Denny tetap lanjut. Bahkan, Buwas membidik vendor yang menjadi rekanan payment gateway.
Tak hanya pimpinan maupun mantan pemimpin lembaga negara. Anak buahnya di Bareskrim yang diduga berbuat pidana juga ditindak Buwas. Adalah Ajun Komisaris Besar Pentus Napitu yang dijadikan tersangka dan disel. Penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri ini bersama tim diduga memeras pengusaha karaoke terkait dugaan pidana narkoba di di Fix Boutique Karaoke, Jalan Banceuy nomor 8 Bandung, Jabar. Barang bukti yang disita Bareskrim berupa uang Rp 531.600.00, USD 15 ribu, 30 keping emas dengan berat masing-masing 100 gram yang totalnya 3 kg.
Sejumlah kepala daerah aktif pun disikat Buwas. Dalam kasus pemerasan uang setoran di Pelabuhan Karongkong, Sulawesi Selatan, Bareskrim menjerat Bupati Barru, Sulsel, Andi Idris Syukur. Andi diduga menerima sogokan mobil mewah. Bareskrim sudah menggeledah rumah dan kantor Bupati Barru di Sulsel, Selasa 28 Juli 2015 lalu.
Dalam kasus korupsi belanja hibah Sekretariat Daerah Bengkalis pada APBD Bengkalis 2012, Bareskrim menjerat Bupati Bengkalis Herliayan Saleh sebagai tersangka. Herliyan disangka melakukan penyalahgunaan kewenangan dan upaya melawan hukum. Tak sampai di situ, dalam kasus korupsi atas pemaksaan terkait izin pertambangan di wilayah PT IPT Kotabaru, Kalsel, Bareskrim menjerat Bupati Kotabaru, Kalsel, periode 2010-2015 Irhami Ridjani. Irhami diduga menyalahgunakan kewenangannya melakukan pemaksaan terkait izin yang diminta PT ITP di Kotabaru.
Gubernur aktif Bengkulu Junaidi Hamsyah juga dijerat. Bareskrim menjadikan Junaidi tersangka korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus, Bengkulu. Junaidi diduga mengeluarkan SK No.Z.17.XXXVII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Bengkulu. SK itu bertentangan dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007.
Yang tak kalah heboh adalah kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT PT Trans Pasific Petrochemical Indotama dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dibongkar Buwas.
Dalam kasus ini Bareskrim sudah menjerat tiga tersangka, yakni mantan bos PT TPPI Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Dalam kasus ini, Bareskrim menemukan terjadinya penyimpangan prosedur penjualan kondensat yang merugikan negara kurang lebih Rp 2 triliun.
"Tinggal nanti menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Kamis (13/8).
Korupsi pengadaan uninterruptible power supply pada APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014, Bareskrim menjerat dua tersangka, yakni Zaenal Soleman pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Alex Usman PPK di Sudin Dikmen Jakarta Barat. Keduanya sudah ditahan Bareskrim. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam korupsi pembangunan stadion Gelora Bandung Lautan Api, di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Bareskrim sudah menjerat Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat yang diduga aktif terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Bareskrim menduga pembangunan stadion tak sesuai spesifikasi. Sejumlah saksi sudah diperiksa antara lain Gubernur Jabar Ahmad Heriyawan.
Tak cuma itu, korupsi alat kesehatan, kebidanan, dan kedokteran bersumber dari APBN di RSUD Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau. Bareskrim menjerat Direktur RSUD Embung Fatimah drg Fadillah RD Mallarangan sebagai tersangka. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 18 miliar. Bareskrim sudah melakukan penggeledahan di Batam.
Suap calon pegawai negeri sipil Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan tahun 2014 senilai Rp 1,99 miliar. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Muratara Tarmizi dan Kabag Kepegawaian Hamka Jabil dijadikan tersangka. Tarmizi merupakan adik Ipar Plt Bupati Muratara Ariskopi Ayub. Selain itu, empat tersangka lain sudah dijerat sebelumnya. Yakni, Rifai, Indra Hudin yang merupakan warga Muratara, Brigadir Muhamad Nazari, anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya, dan Aipda Hendri Edison, anggota Timsus Polda Bengkulu.
Teranyar adalah dua kasus besar yang dilibas Bareskrim. Yakni, dugaan korupsi pengadaan mobil crane di PT Pelindo II. Kantor Dirut Pelindo Richard Joost Lino diobrak-abrik Bareskrim. Sudah ada tersangka dalam kasus ini. "Tapi, belum bisa saya sebutkan. Sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," ungkap Buwas, Kamis 3 September 2015.
Pertamina Foundation juga disikat. Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan tersangka korupsi dana corporate social responsibility Pertamina Foundation. Tersangka itu adalah mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono. Menurut Budi, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikeluarkan. "(Nina) sudah tersangka," kata Budi di Mabes Polri, Kamis (3/9).
Seperti diketahui, nama Nina belakangan santer diketahui publik sebagai salah satu peserta seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di bawah kendali Buwas, Bareskrim tengah menyelidiki sejumlah kasus korupsi besar. Buwas beberapa waktu lalu mengatakan, ada sembilan kasus korupsi besar yang masing-masing nilainya triliunan rupiah, 23 kasus bernilai ratusan miliar rupiah, dan 35 kasus bernilai puluhan miliar rupiah. Bahkan, Buwas berencana membentuk tim khusus dengan mengambil 500 penyidik terbaik dari setiap wilayah. "Harapan kami seluruhnya bisa kami tangani secara serentak," ungkap Buwas, Kamis (23/7).
Sejumlah kasus besar maupun kecil kini tengah ditangani Bareskrim. Buwas menegaskan, semuanya masih berjalan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW: Buwas Dicopot Bikin Koruptor Besar Kepala
Redaktur : Tim Redaksi