Begini Sikap BPIP Perihal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Selasa, 11 Januari 2022 – 03:06 WIB
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo. Foto: BPIP

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat apresiasi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo mengatakan Undang-undang tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia khususnya para perempuan dan anak-anak terhadap kejahatan seksual.

BACA JUGA: Rektor UII: Tidak Ada Toleransi untuk Praktik Kekerasan Seksual

“Martabat manusia yakni kesucian tubuh dan seksualitas harus mendapatkan perlindungan dari negara karena posisi merek harus ada regulasi yang mengatur dengan tegas untuk mencegah kekerasan seksual,” kata Romo Benny, Rabu (5/1/2022).

Dia juga mengatakan bentuk kekerasan apa pun apalagi seksual sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

BACA JUGA: Hamdalah, Jokowi Akhirnya Dorong Pengesahan RUU Kekerasan Seksual

Sebab, Pancasila dengan tegas tegas melindungi dan menjaga keluhuran dan martabat manusia.

“Oleh karena itu, BPIP memberi dukungan segera disahkan undang-undang yang memberi kepastian terjaganya martabat manusia,” kata Romo Benny.

BACA JUGA: Mayjen TNI Richard Tampubolon Sambangi Markas Polda Maluku

Dia juga menjelaskan nilai-nilai keluhuran manusia merupakan inti dasar Ideologi yang hidup dalam kehidupan dan aplikasikan kebijakan publik. Sebab, dengan fakta-fakta jumlah kekerasan tahun ke tahun selalu meningkat.

Sebab, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat kekerasan pada anak dan perempuan pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebanyak 12.566 kasus.

“Padahal, sebelumnya pada tahun 2020 sebanyak 11.279 kasus dan tahun 2019 sebanyak 11.057 kasus,” ujar Romo Benny.

Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP Rima Agristina mengatakan Undang-Undang TPKS sangat mendesak untuk segera disahkan agar ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual khususnya perempuan.

Menurut Rima, perempuan berperan penting dalam menentukan kelangsungan dan kemajuan suatu bangsa.

“Jika perempuannya tangguh dan berdaya, maka diharapkan anak-anak yang dilahirkan dan dibina oleh kaum perempuan akan tangguh juga menjadi pemimpin bangsa di masa depan,” kata Rima.

Rima juga megaku sangat prihatin dengan meningkatnya angka kasus kejahatan seksual pada perempuan dan anak setiap tahunnya.

Dia menyayangkan berbagai dorongon dari berbagai pihak dalam pemberdayaan dan kesetaraan gender, namun kurangnya perlindungan dari pemerintah.

“Di tengah upaya berbagai pihak dalam pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender, kita semua prihatin dengan adanya kasus-kasus kekerasan seksual kepada perempuan. Oleh karena itu, UU TPKS harus segera disahkan,” tegas Rima.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler