jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi memastikan pihaknya mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, terutama kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.
BACA JUGA: 24 Nama Calon Anggota KPU & Bawaslu Segera Disetor ke Presiden Jokowi
"Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR," kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/1).
Oleh sebab itu, eks Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR.
BACA JUGA: Arsitek dari Malaysia Memuji Timnas Indonesia
Jokowi meminta kedua Menteri itu untuk membahas RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Supaya ada langkah-langkah percepatan," ujarnya.
BACA JUGA: IPW Soroti Kinerja Polda Jawa Barat Terkait Penanganan Kasus Bahar bin Smith dan Denny Siregar
Selain itu, Jokowi juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.
Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," tutup Jokowi. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fathan Sinaga