jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan radiogram yang ditujukan ke seluruh jajaran Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Indonesia, untuk menindaklanjuti keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo, radiogram memuat perintah agar jajaran Kesbangpol mewaspadai kemungkinan kegiatan-kegiatan yang tidak diinginkan, yang akan dilakukan kelompok HTI dan pendukungnya pascapembubaran.
BACA JUGA: Perppu Ditolak, HTI Tetap Bubar
"Kami juga minta jajaran Kesbangpol berkoordinasi dengan unsur-unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk melarang setiap kegiatan yang dilakukan HTI," ucapnya.
Saat ditanya bagaimana sekiranya HTI melakukan unjuk rasa, Soedarmo mempersilakan. Asal dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang ada. "Jadi harus pemberitahuan kepada kepolisian," pungkas Soedarmo.
BACA JUGA: Perppu Ormas Juga Harus Bubarkan Sekte Saksi Yehuwa
Kemenkumham diketahui telah mencabut badan hukum HTI dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu pagi.
"SK pencabutan badan hukum perkumpulan/ormas HTI merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris dalam siaran persnya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Yusril Kritik Pandangan Wiranto Soal Pencabutan SK Ormas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto: Pilih Ormas Bubar atau NKRI?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang