Begini Sikap Mahfud MD Jika Perkara Ahok Digelar Terbuka

Selasa, 08 November 2016 – 20:31 WIB
Mahfud MD. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Cendekiawan muslim Prof Mahfud MD menyatakan ketidaksetujuannya bila gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disiarkan terbuka. Alasannya, gelar perkara terbuka akan menimbulkan masalah baru.

"Gelar perkara dan persidangan sangat berbeda konteksnya. Saya tidak tahu apakah para ahli yang dimintai pendapat bersedia bila pernyataannya diekspos terbuka. Sebab, setiap pendapat mereka yang akan menentukan kasus ini ditingkatkan penyidikan atau tidak," ujar Mahfud, Selasa (8/11).

BACA JUGA: 5 Kader HMI Bukan Dikurung di Sel Isolasi, tapi...

Berbeda bila persidangan, lanjut Mahfud, para ahli pasti siap dipublikasi saat memberikan keterangan sesuai keahlian‎.

"Kalau saya cermati pernyataan Presiden Jokowi, beliau sebenarnya tidak mengharuskan gelar perkara terbuka. Presiden hanya menyatakan bila memungkinkan dan ada aturan yang membolehkan gelar perkara secara terbuka, silakan dilaksanakan," tandas mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

BACA JUGA: Mbak Puan: Penyaluran Bansos dengan Nontunai Lebih Efektif

Dia menambahkan, gelar perkara terbuka akan membuat ruang pro kontra makin lebar sehingga masalah satu belum tuntas, timbul problem baru.‎(esy/jpnn)

BACA JUGA: Soal Aktor Politik, Politikus Cantik: Riak Politik Jangan Terlalu Lama

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Buru Bukti Provokator Makar di Aksi 4/11


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler