Polri Buru Bukti Provokator Makar di Aksi 4/11

Selasa, 08 November 2016 – 18:58 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, penghina presiden dan provokator demonstrasi yang berpotensi mengganggu stabilitas negara bisa dijerat dengan Pasal 104 KUHP tentang makar.

Menurut Tito, pihaknya tengah mempelajari materi pasal makar untuk menjerat oknum-oknum pendemo tak bertanggung jawab dalam Aksi Bela Islam II. Terutama kepada pihak-pihak yang menyampaikan orasi dengan nada provokasi pada aksi damai yang dikenal dengan sebutan 4/11 itu.

BACA JUGA: Soal Aktor Politik, Politikus Cantik: Riak Politik Jangan Terlalu Lama

“Kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam pasal makar. Kalau masuk ke dalam pasal makar ya kami proses hukum. Prinsipnya begitu," kata Tito usai mengikuti agenda pengarahan Presiden Joko Widodo kepada perwira Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini mengatakan, ada beberapa oknum pendemo yang diduga melakukan tindak pidana makar. Tito bahkan mengaku sudah mengantongi nama-nama beserta alat buktinya.

BACA JUGA: PBNU: Pesan Presiden Sudah Tepat

Hanya saja, mantan Kapolda Metro Jaya itu merahasiakan identitas oknum-oknum itu. Selain itu, polisi masih mengumpulkan bukti.

"Kami sekarang sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan, pendalaman, sambil mencoba untuk mencari bukti-bukti. Kalau nanti ada bukti-buktinya dan ada pelanggaran hukum, akan ditegakkan," jelas Tito.

BACA JUGA: Mendagri: Pungli Satu Rupiah pun Harus Dihilangkan

Sejauh ini, Tito mengaku pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan ahli guna melihat secara menyeluruh apakah tindakan oknum-oknum pendemo melanggar pasal makar. Penyelidikan itu, kata Tito, persis seperti Bareskrim Polri memproses kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

"Samalah seperti kasus Ahok. Kan ini dalam tahap penyelidikan. Dalam kasus itu kami juga lakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana. Penyelidikan itu diakhiri dengan gelar perkara apakah nanti ada atau tidaknya pidana. Kalau ada pidana maka dinaikkan menjadi penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Tito.

Ia menambahkan, kasus pidana yang dilakukan melalui mulut, tidak semudah mengusut kasus pembunuhan. "Kalau pembunuhan kan gampang itu. Jelas pidananya. Tapi kalau kasus-kasus ucapan yang berada pada grey area itu yang sulit," tandas Tito.(mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Pengusaha Kebumen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler