jpnn.com - JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya belum menentukan langkah apa pun terkait keputusan Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan pada tahun 2015.
Beberapa pihak menyarakan agar Menteri Siti melakukan perlawanan dengan melakukan praperadilan terkait diterbitkannya SP3 tersebut.
BACA JUGA: Beng Ong tak Sebutkan Tujuan Kedatangannya Saat Tiba di Indonesia
Siti Nurbaya mengatakan, dirinya akan berkonsultasi lebih dahulu kepada semua pihak sebelum mengambil keputusan melakukan praperadilan.
Termasuk berkonsultasi kepada masyarakat yang terkena dampak asap dari kebakaran hutan dan lahat tersebut.
BACA JUGA: Sinyal PDIP Bakal Dukung Ahok Mulai Kelihatan
"Tetapi kami akan mempelajari SP3, dan masalahnya kebakaran hutan selalu jadi masalah nasional dan rasanya belasan tahun menyakiti hati rakyat," ujar Siti dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (6/9).
Selain itu politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut menambahkan, dia juga akan berkonsultasi dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait praperadilan tersebut.
BACA JUGA: Buka Sekolah Calon Kada, Bu Mega Sanjung Risma
Menurut Siti, dia tidak ingin adanya kegaduhan. "Rasanya sih kurang pas lah sesama pemerintah melakukan praperadilan," katanya.
Pada Juli 2016, Polda Riau telah menerbitkan SP3 pada sedikitnya 15 perusahaan dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan.
Perusahaan itu diduga terkait dengan kebakaran hutan yang terjadi pada 2015.
Perusahan-perusahaan itu adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan PT Wahana Subur Sawit.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela sebelumnya beralasan pihak Polda tidak dapat meningkatkan proses penyidikan terhadap 15 perusahaan itu karena kekurangan alat bukti.(cr2/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Belum Temukan Kesalahan Ahli Meringankan untuk Jessica
Redaktur : Tim Redaksi